Buka konten ini
Ft, mantan tenaga pendidik jenjang sekolah dasar (SD) yang menjalin asmara dan diduga menyetubuhi sang murid dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/2). Atas perbuataanya itu, JPU menuntutnya dihukum selama 6 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Ft terbilang cukup ringan, karena mengingat pria yang masih berstatus PNS itu adalah tenaga pendidik. Namun, karena telah berdamai dan berniat menikahi korban, tuntutan terhadap terdakwa tidak maksimal.
Sidang agenda tuntutan terhadap Ft dibacakan jaksa dalam sidang yang berlangsung tertutup untuk umum. Sedangkan terdakwa Ft bersidang di dampingi penasihat hukum. “Karena perkara perlindungan anak, maka sidang tertutup untuk umum,” tegas majelis hakim.
Usai sidang, jaksa penuntut umum menjelaskan perbuatan terdakwa Ft telah sah dan menyakinkan bersalah. Yang mana, melakukan serangkaian bujuk rayu untuk memperdaya korban, melakukan persetubuhan.
“Terdakwa mengakui perbuatannya, dan keterangan saksi. Karena itu terdakwa dijatuhi tuntutan,” ujar jaksa.
Menurut dia, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena merusak masa depan korban yang masih di bawah umur. Hal meringankan terdakwa menyesali, mendapat maaf dari keluarga korban dan berdamai, dan terdakwa akan menikahi korban.
“Tuntutan pokok 6 tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider 2 bulan,” tegas jaksa.
Dikatakan jaksa, hingga proses persidangan berlangsung, korban mengaku sangat cinta dengan terdakwa. Bahkan, kerap mengirim surat. “Korban ini cinta dengan terdakwa, suka kirim surat,” imbuh jaksa.
Masih kata jaksa, atas tuntutan itu, terdakwa meminta waktu untuk menyampaikan pembelaan. Karena itu majelis hakim mengagendakan sidang pembelaan pekan depan.
Sebelumnya, dugaan kasus pelecehan seksual dengan modus memacari korban yang dilakukan seorang guru kepada muridnya, bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Terdakwa yakni Ft, mantan guru yang pernah mengajar di salah satu SD negeri di Kecamatan Nongsa. Korbannya tak lain NN, siswi kelas 1 SMP di Batam yang sebelumnya merupakan murid Ft.
Diketahui, pencabulan yang dilakukan Ft terjadi dalam kurun waktu 2023. Saat itu, korban merupakan salah satu guru di sekolah korban. Korban yang memiliki tubuh agak besar ternyata berhasil menarik perhatian terdakwa, yang kemudian merayu korban.
Terdakwa berhasil merayu korban dan mereka pun menjalin hubungan asmara. Korban juga sering diajak jalan menggunakan mobil.
Saat diajak jalan itulah, terdakwa sering melakukan pelecehan seksual terhadap korban. Iming-iming terdakwa karena cinta dan terdakwa juga berjanji menikahi korban, dan bujuk rayu lainnya hingga korban terperdaya. Mirisnya, terdakwa merupakan tenaga pengajar yang sudah memiliki istri dan anak.
Perbuatan terdakwa sempat diketahui oleh orang tua korban, yang kemudian melarang terdakwa berhubungan dengan anaknya. Namun, ternyata terdakwa tidak menggubris dan tetap menjalin huhungan dengan korban. Saat korban kelas 6 SD, terdakwa berhenti mengajar dari sekolah tersebut namun malah membuat akun medsos baru untuk berhubungan dengan korban. Aksi terdakwa akhirnya diketahui orangtua korban dan melaporkan ke polisi. (***)
Reporter : Yashinta
Editor : RATNA IRTATIK