Buka konten ini
![](https://harian.batampos.co.id/storage/2025/02/1a.jpg)
SAGULUNG (BP) – Polsek Sagulung berhasil menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang pemuda di kawasan SP Plaza, Sagulung. Korban, Bunabay Karisma, 25, warga Batuaji, mengalami luka parah setelah dikeroyok oleh sekelompok pemuda yang diduga dalam keadaan mabuk, Minggu (2/2) malam lalu.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Haris, mengungkapkan bahwa pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dari korban.
“Dua pelaku, RAP, 26, dan RS, 30, telah kami amankan di daerah Putri Tujuh, Kecamatan Batuaji. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi,” ujar Iptu Anwar Haris.
Insiden bermula saat korban tengah bersama kekasihnya di lokasi kejadian. Tiba-tiba, ia diserang oleh sekelompok orang yang diduga merupakan kakak dari kekasihnya. Korban menduga pengeroyokan ini dipicu oleh kesalahpahaman terkait penggunaan ponsel pacarnya.
“Ponsel saya hilang, jadi saya pinjam ponsel dia sementara. Mungkin mereka salah paham, tapi tiba-tiba saya diserang tanpa alasan yang jelas,” ujar korban yang mengalami luka di kepala dan wajah akibat serangan brutal tersebut.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku, termasuk dua tersangka yang kini telah diamankan.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan Surat Keterangan Visum et Repertum (VER) yang menunjukkan luka-luka pada tubuh korban. Saat ini, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengidentifikasi kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam pengeÂroyokan tersebut.
“Kami masih mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang belum tertangkap. Jika terbukti ada keterlibatan lebih banyak orang, kami akan segera mengambil tindakan lebih lanjut,” tegas Iptu Anwar.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena kekerasan yang dilakukan secara brutal dan tanpa alasan jelas. Polsek Sagulung mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi serta menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa kekerasan.
“Kami meminta masyarakat lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal. Kami siap menindak tegas para pelaku kejahatan. Jangan ragu untuk melapor agar kami bisa segera bertindak,” pungkas Iptu Anwar.
Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pengeroyokan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman yang cukup berat. (*)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RATNA IRTATIK