Buka konten ini
JAKARTA (BP) – KPK belum membeberkan secara detail kaitan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno (JS) dan politikus Partai Nasdem Ahmad Ali dengan kasus gratifikasi Rita Widyawati (RW). Yang jelas, kediaman dua orang tersebut digeledah pada Selasa (4/2) malam.
”Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW di rumah Saudara JS,’’ terang Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (5/2).
Rita, mantan bupati Kutai Kartanegara (Kukar), ditetapkan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Pada 2018 Rita dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk kasus suap.
Selain kasus suap yang sudah inkracht, KPK kini mengembangkan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap putri mantan Bupati Kukar Syaukani Rais tersebut.
Hasil Penggeledahan
Tessa menambahkan, penggeledahan di rumah Japto berlangsung pukul 17.00 hingga 23.00 WIB. Dari proses geledah selama enam jam itu, KPK menyita 11 mobil. Selain itu, uang cash dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Termasuk menyita beberapa barang bukti elektronik.
Tapi, sampai berita ini selesai ditulis tadi malam, KPK belum memberikan konfirmasi mengenai jumlah uang yang berhasil diamankan. Selain rumah Japto, pada hari yang sama KPK menggeledah rumah politikus Nasdem Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
”Info sementara, secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, dan uang. Ada juga tas dan jam,” katanya. Sama seperti Japto, Tessa menyebut belum bisa menjelaskan detail perkara dugaan gratifikasi itu.
Sebelumnya, pada 10 Janu-ari lalu, KPK melakukan sejumlah penyitaan aset milik Rita. KPK menyita uang Rp350 miliar dari 36 rekening milik Rita.
Tak hanya itu, USD 6,2 juta atau setara Rp102 miliar serta uang 2 juta dolar Singapura atau setara Rp23,7 juta juga diamankan. Ratusan miliar uang itu didapat Rita dari perusahaan tambang yang ada di Kalimantan Timur. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO