Buka konten ini
Anambas (BP) Alih fungsi lahan reklamasi di Pasir Putih, Desa Tarempa, menuai kecaman dari warga. Lahan yang awalnya direncanakan untuk pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) kini dialihkan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe C hasil hibah dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tanpa pemberitahuan kepada masyarakat.
Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Anambas pada Rabu (5/2).
Tokoh masyarakat, Muslim, menuturkan bahwa tata ruang Pasir Putih telah ditetapkan sejak masa kepemimpinan Bupati Anambas pertama, Tengku Muhtaruddin.
”Pak Tengku sudah merancang tata ruang Anambas dengan baik, tapi sekarang seenaknya diubah,” ujar Muslim.
Ia menilai alih fungsi lahan ini hanya menghamburkan anggaran daerah, mengingat biaya besar telah dikeluarkan untuk kajian dan pembuatan Detail Engineering Design (DED).
”Dulu anggaran habis banyak untuk kajian dan DED Pasir Putih. Sekarang malah tinggal alih fungsi begitu saja. Mubazir duit daerah,” kata Muslim.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti proyek Water Front City (WFC) di Pelabuhan Sri Siantan Tarempa yang digagas sejak era Tengku Muhtaruddin, tetapi hingga kini belum terealisasi.
”Bahkan, sebagian lahan WFC sudah dibangun RSUD Tarempa. Itu sempat bermasalah karena fungsinya untuk sosial, tapi waktu itu kita hanya diam,” ungkapnya.
Warga meminta DPRD lebih aktif dalam mengawasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Anambas.
”DPRD jangan teledor. Kalau DED awalnya untuk bangun GOR, jangan tiba-tiba berubah jadi proyek lain,” tegas Muslim.
Mereka mendesak Bupati dan DPRD untuk membahas kembali lokasi pembangunan RSUD agar tidak melanggar kesepakatan tata ruang yang telah ditetapkan sebelumnya.
Menanggapi hal ini, Bupati Anambas, Abdul Haris, mengakui bahwa pemilihan lahan di Pasir Putih dilakukan tanpa koordinasi dengan DPRD.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa alih fungsi lahan telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
”Pemerintah daerah siap membangun RSUD tipe C. Alih fungsi lahan sudah selesai dan disetujui,” ujar Haris.
Untuk meredam polemik ini, Haris meminta dua perwakilan warga berangkat ke Jakarta guna berdiskusi dengan tim Kemenkes mengenai kemungkinan pemindahan lokasi pembangunan RSUD.
”Dua orang ini nanti berangkat untuk bernegosiasi dengan tim Kemenkes terkait pemindahan lokasi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Anambas, Rocky Hasudungan Sinaga, menyebutkan bahwa permasalahan ini akan diselesaikan dengan dua opsi, yaitu pemindahan lokasi atau penundaan pembangunan.
”Komisi III DPRD akan berangkat ke Kemenkes untuk mengajukan permintaan pemindahan lokasi. Sebab, sebelumnya lokasi ini sudah ditetapkan dalam SK,” ujar Rocky.
Seperti diketahui, Kemenkes menghibahkan pembangunan RSUD tipe C senilai Rp150 miliar dengan tujuan meningkatkan fasilitas kesehatan di wilayah Terluar, Terdepan, dan Terpencil (3T). (*)
Reporter : Ihsan Imaduddin
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI