Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan lima Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru untuk mendorong transformasi sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP). Hal itu untuk mengakselerasi proses transformasi menjadi industri yang sehat, kuat, dan tumbuh berkelanjutan.
“Pada sektor PPDP, sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kapasitas dan kompetensi yang tepat serta spesifik sesuai dengan karakteristik penyelenggaraan usaha dari masing-masing industri dapat berperan signifikan dalam mendukung keberlanjutan bisnis di tengah persaingan sektor jasa keuangan di era digital yang semakin pesat,” kata Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi, Minggu (2/1).
Pengaturan secara khusus mengenai pengembangan kualitas SDM PPDP tercantum dalam POJK 34/2024. Salah satu upaya yang dilakukan adalah menyediakan dana untuk peningkatan kompetensi kerja atau pengembangan kompetensi lain di bidang teknis dan nonteknis. Selain itu, perlu sistem dan prosedur sebagai pedoman dalam menyusun strategi pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan.
”Sehingga, perusahaan dapat berkompetisi dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian,” ucapnya.
Menurut Ismail, pengembangan bisnis yang sehat dan ekosistem pendukung menjadi kunci untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan jangka panjang industri perasuransian. OJK bertanggung jawab untuk menjaga stabilitas, integritas pasar serta, melindungi kepentingan konsumen.
“Oleh karena itu, substansi yang diatur dalam POJK 36/2024 antara lain penyesuaian terhadap ketentuan mengenai perluasan ruang lingkup usaha, kerja sama dengan pihak lain, penyelesaian penanganan klaim dan pengaturan pembagian risiko untuk produk asuransi kredit perdagangan.,” bebernya.
Selain itu, POJK 37/2024 bertujuan meningkatkan efektivitas penerapan mekanisme pengawasan berbasis risiko. Termasuk, mekanisme penetapan status dan tindak lanjut pengawasan. Penyesuaiannya mencakup penambahan jenis sanksi administratif, perubahan jangka waktu pengenaan sanksi administratif, serta perubahan prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif menjadi berdasarkan supervisory judgement.
POJK 38/2024 mengatur dari sisi aspek kelembagaan. Sehingga mendukung efektivitas pelaksanaan pembubaran, likuidasi, dan kepailitan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG