Buka konten ini
BATAM (BP) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mencatat, pada awal tahun 2025, sebanyak 6.121 jiwa masuk ke Kota Batam. Data ini diperoleh melalui 3.807 Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI), dengan rincian 4.806 perempuan dan 1.315 laki-laki.
Plt Kepala Disdukcapil Kota Batam, Ashraf Ali, mengatakan jumlah penduduk yang masuk ke Kota Batam masih lebih tinggi dibandingkan yang keluar. Tercatat, penduduk yang keluar dari Batam berjumlah 4.378 jiwa melalui 2.335 SKPWNI, dengan rincian 2.229 perempuan dan 2.149 laki-laki.
”Jumlah pendatang yang masuk memang lebih banyak dibandingkan yang pindah keluar. Sebagian besar yang datang ke Batam merupakan usia produktif yang mencari pekerjaan,” kata Ashraf, Jumat (31/1).
Menurutnya, perpindahan penduduk ke Batam dipengaruhi oleh banyak faktor, seperti kesempatan kerja yang besar, penempatan tugas, mengikuti keluarga, ataupun melanjutkan pendidikan.
Kota Batam, sebagai kawasan industri dan perdagangan yang berkembang pesat, menjadi daya tarik bagi pendatang, terutama dari Pulau Sumatra dan Jawa.
Lebih lanjut, Ashraf menjelaskan bahwa pendatang yang masuk ke Batam didominasi warga dari Pulau Sumatra, terutama dari Provinsi Sumatra Utara, Riau, dan Sumatra Barat. Sementara itu, warga yang pindah keluar Batam umumnya menuju wilayah di luar Pulau Sumatra serta beberapa kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau.
Ia menambahkan bahwa beberapa kecamatan di Batam mengalami peningkatan jumlah pendatang. Kecamatan Sagulung mencatat jumlah pendatang terbesar dengan 1.149 orang, disusul Kecamatan Sekupang dengan 1.061 orang, dan Kecamatan Batam Kota dengan 988 orang.
Sementara itu, Kecamatan Batam Kota menjadi daerah dengan jumlah warga yang mengurus surat pindah tertinggi, yakni 686 orang, diikuti Kecamatan Sekupang dengan 653 orang dan Sagulung dengan 647 orang.
”Kebanyakan pendatang datang dengan tujuan mencari pekerjaan, mengingat Batam memiliki banyak industri yang terus berkembang,” tuturnya.
Disdukcapil juga menegaskan bahwa setiap permohonan pindah masuk maupun pindah keluar harus melalui proses verifikasi yang ketat. Ashraf menekankan bahwa pihaknya tidak sembarangan mengeluarkan surat keterangan pindah.
”Semua berkas harus diverifikasi, mulai dari catatan administrasi hingga pencocokan data. Hal ini untuk memastikan tidak ada data ganda atau penyalahgunaan dokumen,” pungkasnya. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RYAN AGUNG