Buka konten ini

LINGGA (BP) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga menetapkan seluruh tempat hiburan malam di wilayahnya tutup selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut merupakan hasil rapat pimpinan daerah dan dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Lingga tertanggal Rabu (18/2).
Dalam surat edaran itu disebutkan, tempat hiburan malam seperti kafe dan biliar wajib menghentikan operasional selama Ramadan. Sementara itu, warung makan dan kedai kopi tetap diperbolehkan buka dengan pengaturan jam operasional.
Wakil Bupati Lingga, Novrizal, mengatakan kebijakan tersebut bukan untuk mematikan mata pencaharian masyarakat, melainkan demi menjaga kekhusyukan dan kesucian bulan Ramadan.
“Kebijakan ini semata-mata untuk kebaikan bersama. Kami tidak bermaksud menghentikan mata pencaharian masyarakat,” ujar Novrizal, Kamis (19/2).
Ia menjelaskan, warung makan dan kedai kopi pada hari pertama hingga hari ketiga Ramadan diperbolehkan buka mulai pukul 13.00 WIB. Setelah itu, jam operasional kembali normal seperti biasa.
“Kami juga tidak mewajibkan warung makan dan kedai kopi memasang tirai penutup,” tambahnya.
Selain itu, Pemkab Lingga akan meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan transaksi minuman keras (miras) selama Ramadan. Pemerintah berharap masyarakat dapat lebih fokus menjalankan ibadah.
Novrizal juga menyampaikan bahwa kegiatan tadarus Alquran di masjid dan musala yang menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB sebagai bentuk saling menghormati.
“Jika lewat pukul 22.00 WIB masih ingin tadarus, silakan saja, tetapi tanpa menggunakan pengeras suara,” tegasnya. (*)
Reporter : VATAWARI
Editor : GUSTIA BENNY