Buka konten ini

BATAM (BP) – Wali Kota Batam yang juga Kepala Badan Pengusahaan Batam, Amsakar Achmad, menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan tersebut ditegaskan tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Menurut Amsakar, penyesuaian jam kerja dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran ibadah puasa dan produktivitas pegawai. Namun, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
“Penyesuaian jam kerja ini dilakukan untuk mendukung kelancaran ibadah Ramadan, namun pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya, Rabu (18/2).
Kebijakan itu tertuang dalam surat edaran yang mengatur jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam (Pemko) Batam. Dalam ketentuan tersebut, perangkat daerah dengan sistem lima hari kerja masuk pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dari Senin sampai Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Sementara itu, perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja masuk pukul 08.00 hingga 14.00 WIB pada Senin sampai Kamis dan Sabtu, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja tetap pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30 WIB.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif selama Ramadan minimal 32 jam 30 menit per minggu di luar waktu istirahat. Penyesuaian jadwal diharapkan tidak menurunkan kinerja maupun capaian pegawai.
Amsakar menambahkan, setiap perangkat daerah diminta memastikan disiplin pegawai tetap terjaga serta pelayanan langsung kepada masyarakat tidak terganggu selama Ramadan. Pengawasan pelaksanaan jam kerja menjadi tanggung jawab pimpinan unit kerja masing-masing.
“Disiplin tetap harus dijaga. Penyesuaian jam kerja bukan alasan menurunnya kualitas pelayanan,” tegasnya. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO