Buka konten ini

KEBIJAKAN pemerintah pusat menonaktifkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) per 1 Februari 2026 memunculkan kekhawatiran di sejumlah daerah, termasuk Batam. Secara nasional, sekitar 11 juta peserta dinonaktifkan dalam proses pemutakhiran data berbasis Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Di Batam, sebanyak kurang lebih 49 ribu peserta PBI pusat terdampak kebijakan tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan dan tidak sampai memutus terapi pasien, terutama penderita penyakit kronis dan katastropik.
“Secara nasional memang ada sekitar 11 juta yang dinonaktifkan. Di Batam kurang lebih 49 ribu. Tapi kami pastikan akses layanan kesehatan tetap ada,” ujar Didi, Jumat (13/2).
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 3/HUK/2026 sebagai bagian dari pemutakhiran data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran. Pemerintah pusat menyebut kuota PBI secara nasional tetap, namun dilakukan realokasi berdasarkan pembaruan data DTSEN.
Di lapangan, sejumlah warga baru mengetahui kepesertaannya nonaktif saat hendak berobat. Kondisi ini berisiko bagi pasien yang membutuhkan terapi rutin seperti hemodialisis, kemoterapi, pengobatan jantung, talasemia, dan layanan katastropik lainnya.
Didi menegaskan, peserta yang dinonaktifkan tetap bisa berobat jalan di puskesmas hanya dengan menunjukkan KTP Batam.
“Untuk berobat jalan di puskesmas cukup dengan KTP. Tidak perlu BPJS aktif. Tetap kami layani,” tegasnya.
Adapun, untuk layanan yang memerlukan rujukan ke rumah sakit, Dinkes Batam menerapkan mekanisme selektif.
“Kalau memang perlu rujukan ke rumah sakit, baru kami aktifkan melalui dinas kesehatan. Sekarang kami selektif, yang benar-benar butuh rujukan saja yang kami aktifkan,” jelas Didi.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan pelayanan tetap berjalan sekaligus menjaga pengelolaan anggaran daerah tetap terkendali, mengingat adanya potensi pergeseran beban pembiayaan dari pusat ke daerah.
Khusus warga dengan penyakit kronis dan katastropik seperti gagal ginjal yang membutuhkan cuci darah, kanker, penyakit jantung, dan talasemia, Didi meminta agar segera mengurus kembali kepesertaan melalui Dinas Sosial (Dinsos).
“Bagi yang punya penyakit kronis dan katastropik, segera urus kembali ke Dinsos supaya bisa dimasukkan lagi ke DTSEN dan diaktifkan kembali,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah memberikan masa tenggang tiga bulan untuk proses pembenahan dan reaktivasi data.
“Jangan sampai terapinya terhenti karena urusan administrasi. Masih ada waktu tiga bulan untuk mengurusnya,” kata Didi.
Menurutnya, pemutakhiran data memang bertujuan agar subsidi tepat sasaran. Namun di daerah, prinsip utamanya adalah pelayanan tidak boleh terputus.
“Pemutakhiran data boleh jalan, tapi pelayanan tidak boleh putus. Warga tetap harus mendapatkan pelayanan, terutama yang sakit berat,” tegasnya.
BPJS Siapkan Skema Reaktivasi
BPJS Kesehatan Cabang Batam menyatakan siap menindaklanjuti kebijakan terbaru terkait perubahan penetapan PBI JKN, khususnya bagi peserta penyakit kronis dan katastropik yang sebelumnya nonaktif akibat pembaruan data.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Kepmensos Nomor 24/HUK/2026 yang merevisi Kepmensos Nomor 3/HUK/2026 tentang Penetapan PBI Jaminan Kesehatan Januari 2026.
Regulasi ini membuka ruang reaktivasi bagi peserta PBI JKN dengan penyakit kronis dan katastropik agar dapat kembali memperoleh jaminan pelayanan kesehatan.
Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi BPJS Kesehatan Batam, Ilham, menjelaskan BPJS menjalankan kepesertaan berdasarkan data yang ditetapkan Kementerian Sosial.
“Data kepesertaan berada di Kementerian Sosial. Kami menerima data yang sudah ditetapkan. Ketika ada pembaruan, termasuk peserta nonaktif atau penggantian, kami menyesuaikan berdasarkan data tersebut,” ujar Ilham, Rabu (11/2).
Menurutnya, peserta katastropik pada dasarnya merupakan pengguna layanan rutin sehingga diprioritaskan untuk diaktifkan kembali.
“Data mereka sudah dipilah dan didaftarkan kembali sehingga status kepesertaannya bisa aktif lagi,” katanya.
Selama status kepesertaan aktif, BPJS Kesehatan menjamin pelayanan sesuai ketentuan Program JKN.
Ilham menyebut terdapat beberapa opsi bagi peserta nonaktif. Pertama, reaktivasi sebagai peserta PBI JKN apabila datanya kembali dimasukkan pemerintah pusat atau melalui pengajuan ke Dinsos.
Kedua, melalui skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan pemerintah daerah dan dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Skema ini dimungkinkan karena Batam telah mencapai Universal Health Coverage (UHC).
Masyarakat juga dapat memilih menjadi peserta mandiri dengan iuran Rp35.000 per bulan.
“Khusus peserta yang reaktivasi sebagai mandiri pada Februari 2026, status kepesertaan bisa langsung aktif setelah administrasi selesai,” jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang larangan penolakan pasien dengan status kepesertaan JKN nonaktif sementara.
Pemerintah berharap perubahan kebijakan melalui Kepmensos Nomor 24/HUK/2026 dapat menjaga kesinambungan perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan, terutama yang membutuhkan perawatan jangka panjang. (***)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : RATNA IRTATIK