Buka konten ini

BATAM (BP) – Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Batam akhirnya mengambil langkah hukum terkait tumpahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di perairan Pulau Dangas, Sekupang. Senin (16/2) nanti, HNSI resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Kepri.
Tuntutannya tegas: kapal ditahan, pemilik dipanggil, dan agen kapal dibekukan sementara.
Ketua DPC HNSI Kota Batam, Muslimin, yang akrab disapa Limin, mengatakan laporan akan diajukan langsung oleh jajaran pengurus. Menurutnya, penahanan kapal menjadi poin utama agar proses hukum berjalan dan tidak ada upaya menghindari tanggung jawab.
“Senin, 16 Februari, kami buat laporan ke Polda Kepri. Poin utama kami jelas, kapal yang kemarin itu harus ditahan dulu,” tegas Limin, Jumat (13/2).
Kapal yang dimaksud adalah Landing Craft Tank (LCT) Mutiara Garlib Samudera yang diduga menjadi sumber tumpahan limbah B3. HNSI menilai, tanpa penahanan kapal, sulit memastikan pertanggungjawaban hukum.
“Kalau kapalnya tidak ditahan, bagaimana pertanggungjawabannya? Ini menyangkut ribuan nelayan yang terdampak,” ujarnya.
Selain penahanan kapal, HNSI mendesak agar pemilik kapal segera dipanggil dan dimintai keterangan. Kejelasan penanggung jawab, kata Limin, harus segera ditetapkan agar persoalan tidak berlarut-larut.
“Pemiliknya harus dipanggil. Harus jelas siapa yang bertanggung jawab. Jangan dibiarkan mengambang,” katanya.
Tak hanya itu, agen kapal juga diminta turut diperiksa. Bahkan, jika diperlukan, HNSI meminta aktivitas perusahaan agen kapal dibekukan sementara selama proses hukum berlangsung.
“Kalau memang perlu, agen kapal dipanggil. Kalau perusahaannya harus dibekukan sementara, ya dibekukan saja. Jangan ada kegiatan dulu. Jangan sampai mereka anggap persoalan ini sepele,” tegasnya.
Tumpahan limbah B3 tersebut berdampak pada sekitar 7.000 nelayan di enam kecamatan di Kota Batam. Nelayan Sekupang dan Belakangpadang disebut paling terdampak, terutama nelayan dingkis yang kini nyaris tanpa hasil tangkapan.
“Bukan turun lagi, sudah tidak ada hasil. Dingkis itu sensitif. Kena bau minyak saja tidak mau masuk ke kelong,” ungkap Limin.
HNSI berharap Polda Kepri segera mengambil langkah konkret agar ada kepastian hukum dan keadilan bagi nelayan.
“Yang kami minta sederhana, tahan kapalnya, panggil pemiliknya, periksa agen kapalnya. Supaya ada titik terang untuk nelayan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyatakan tengah menyelidiki dugaan pencemaran limbah B3 di perairan Sekupang dan Dangas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Silvester Simamora, membenarkan adanya penyelidikan tersebut.
“Iya benar, kami melakukan penyelidikan dan telah memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan,” kata Silvester, Kamis (12/2).
Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Kepri telah memanggil PT Mutiara Haluan Samudra dan PT Jagat Prima Nusantara pada Senin (9/2) untuk klarifikasi.
Kuasa hukum kedua perusahaan, Erlan Jaya Putra, mengatakan pemeriksaan masih dalam tahap klarifikasi awal untuk menggali kronologi kejadian yang diduga merugikan ribuan nelayan.
“Masih klarifikasi awal. Penyidik ingin mengetahui kronologi kejadian sebenarnya,” ujarnya.
Menurutnya, hingga kini belum ada kesimpulan terkait unsur pidana.
“Belum ada kesimpulan tindak pidana. Masih tahap penyelidikan,” katanya.
Penyidik juga diperkirakan akan memanggil nelayan terdampak serta instansi terkait guna memastikan penanganan perkara berjalan objektif.
Kasus ini menjadi sorotan karena dampaknya tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap ribuan nelayan yang menggantungkan hidup di perairan tersebut. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : RATNA IRTATIK