Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bergerak cepat merespons program ”gentengisasi” yang dicanangkan Presiden RI, Prabowo Subianto, dengan menyiapkan regulasi teknis di tingkat daerah. Langkah konkret yang kini tengah disusun adalah pengintegrasian kebijakan tersebut ke dalam syarat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi setiap hunian di Batam.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan bahwa pihaknya segera menerbitkan aturan baru yang akan menjadi payung hukum implementasi program tersebut. Tujuannya jelas, menyelaraskan pembangunan di daerah dengan visi penataan permukiman dari pemerintah pusat.
“Dalam waktu dekat, kami akan buat aturan untuk dasar keluarnya PBG tersebut,” ujar Amsakar saat memberikan keterangan resmi, Jumat (13/2).
Dalam mekanisme baru ini, ketentuan penggunaan material atap akan menjadi poin krusial.
Pemko Batam berencana mewajibkan penggunaan genteng bagi bangunan-bangunan yang mengajukan izin, sebagai langkah bertahap untuk menggantikan penggunaan atap seng yang selama ini mendominasi permukiman warga.
Koordinasi Lintas Sektoral
Untuk mematangkan aspek teknis dan tata ruang, Amsakar menyebut akan segera berkoordinasi dengan tim Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Pembahasan ini penting agar kebijakan baru tidak berbenturan dengan aturan tata ruang yang sudah ada.
“Salah satu yang terlibat adalah tim PKKPR. Kami akan segera membahas hal ini bersama mereka,” imbuhnya.
Amsakar menekankan, ke depan setiap rencana pembangunan yang diajukan masyarakat akan ditinjau secara ketat. Jika dalam draf rancangan bangunan masih mencantumkan penggunaan material seng, pihak pemerintah akan meminta pemohon untuk melakukan penyesuaian.
“Kalau di dalam rencananya masih ada penggunaan seng, ya kami minta diubah (menjadi genteng),” tegas orang nomor satu di Batam tersebut.
Fokus pada Bangunan Baru?
Mengenai ruang lingkup pemberlakuan aturan apakah menyasar seluruh rumah warga atau hanya bangunan baru Amsakar menyatakan bahwa detail tersebut masih dalam tahap penggodaan. Pihaknya tidak ingin gegabah dan akan mengupas tuntas klasifikasi teknisnya dalam rapat bersama tim ahli.
“Nanti dibahas lebih mendalam pada saat pembahasan PKKPR sebelum dokumen PBG dikeluarkan,” jelasnya.
Dengan adanya rencana ini, wajah permukiman di Kota Batam diprediksi akan mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun ke depan.
Pemko Batam berharap kebijakan ini tidak hanya sekadar memenuhi instruksi pusat, tetapi juga mampu meningkatkan estetika kota dan kenyamanan hunian bagi masyarakat. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO