Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Teka-teki legalitas pengelolaan parkir di kawasan K-Square akhirnya terjawab setelah pihak pengelola resmi melayangkan surat permohonan izin ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rabu (11/2). Langkah ini memastikan bahwa retribusi dari aktivitas parkir di kawasan tersebut ke depan akan disetor secara resmi ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam.
Kepala Dishub Kota Batam, Leo, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dokumen administrasi dari manajemen K-Square. Sebelumnya, status parkir di lokasi tersebut sempat memicu polemik karena dinilai belum mengantongi izin resmi dari otoritas terkait.
”Baru tanggal 11 Februari mereka mengajukan surat untuk pengelolaan parkir di sana. Secara administrasi, karena permohonan sudah masuk, tim kami akan segera turun ke lokasi,” ujar Leo saat ditemui di kantornya, Jumat (13/2).
Leo menjelaskan, sempat terjadi tumpang tindih persepsi mengenai perizinan lahan. Ia menegaskan bahwa meski pemanfaatan lahan merupakan kewenangan BP Batam, urusan tata kelola parkir tetap berada di bawah kendali Dishub Kota Batam. ”Masalah izin lahan urusan ke BP Batam, tapi izin parkir ke Dishub. Dan sekarang mereka sudah melakukan itu semua,” tambahnya.
Mekanisme Parkir Mandiri
Terkait teknis di lapangan, K-Square dikategorikan sebagai pengelola parkir mandiri. Hal ini dikarenakan kawasan tersebut tidak menggunakan sistem portal otomatis maupun juru parkir pelat merah, melainkan dikelola secara internal oleh manajemen.
Meski dikelola secara mandiri, Leo menekankan bahwa kewajiban menyetor retribusi tetap melekat. Dishub akan segera menerbitkan berita acara yang menetapkan kawasan tersebut sebagai titik parkir mandiri.
”Nanti ada petugas dari pengelola di situ dan ada PAD retribusi yang harus dibayarkan setiap bulannya. Itu wajib,” tegasnya.
Hitung Potensi PAD
Sebagai tindak lanjut dari surat permohonan tersebut, Dishub Kota Batam akan menerjunkan tim teknis untuk melakukan survei lapangan. Tim ini bertugas menghitung potensi kendaraan yang parkir guna menentukan besaran retribusi tetap yang harus disetorkan pengelola setiap bulan.
Hasil peninjauan tersebut nantinya akan dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani oleh Kepala Dishub. Dengan rampungnya proses administrasi ini, polemik terkait legalitas parkir K-Square dianggap tuntas, dan operasionalnya kini berjalan di atas payung hukum yang sah demi mendukung pembangunan Kota Batam melalui sektor pajak dan retribusi. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO