Buka konten ini

BATAM (BP) – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau menegaskan komitmen memperkuat penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah perbatasan Indonesia tersebut. Langkah itu ditempuh menyusul semakin kompleksnya pola kejahatan perdagangan manusia yang melibatkan jaringan lintas negara dan memanfaatkan teknologi digital.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menyebut perdagangan orang sebagai kejahatan serius yang melanggar martabat kemanusiaan.
“Karena itu, penanganannya tidak cukup dengan pendekatan konvensional, tetapi memerlukan strategi penegakan hukum yang sistematis, berbasis intelijen, dan terintegrasi dengan lintas lembaga,” ujarnya, Senin (9/2).
Secara geografis, Kepulauan Riau memang tergolong rawan. Wilayah ini berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia serta menjadi jalur transit pekerja migran nonprosedural. Data penegakan hukum menunjukkan sepanjang Januari–Agustus 2025, jajaran Polda Kepri bersama Satgas TPPO mengungkap 60 kasus, menyelamatkan 189 korban, dan menetapkan 84 tersangka.
Menurut Kapolda, pola kejahatan kini tidak lagi sekadar mengandalkan kekerasan fisik atau perekrutan langsung. Jaringan pelaku memanfaatkan perekrutan daring, manipulasi dokumen, hingga pengendalian korban dari luar wilayah bahkan lintas negara.
“Perkembangan modus ini menuntut perubahan pola kerja aparat,” tegasnya.
Penegakan hukum, lanjut Asep, tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Aparat harus menelusuri perekrut, pengendali jaringan, hingga aliran pendanaan kejahatan. Sejumlah kasus di Kepri berkaitan dengan pengiriman pekerja migran ilegal melalui jalur laut ke negara tetangga, termasuk Malaysia.
Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, Polda Kepri mendukung rencana pembentukan Direktorat khusus Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA–PPO). Usulan tersebut tengah diajukan ke Mabes Polri.
“Selama ini penanganan TPPO melibatkan banyak satuan dan membutuhkan koordinasi intensif lintas instansi. Unit khusus akan memperkuat perlindungan korban dan mempercepat proses penindakan,” ujarnya.
Penguatan struktur ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan perdagangan orang sebagai pelanggaran serius hak asasi manusia dan kejahatan transnasional terorganisasi.
Di sisi lain, Polda Kepri juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat. Aparat mengajak tokoh agama, tokoh adat, lembaga pendidikan, media, hingga organisasi masyarakat sipil untuk aktif melaporkan indikasi perekrutan ilegal atau eksploitasi. Selama ini, sejumlah pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat dan sinergi antarinstansi.
Pemerintah daerah bersama kepolisian pun telah membentuk gugus tugas terpadu untuk memperkuat pencegahan dan penanganan TPPO di wilayah Kepri.
Tak hanya aparat, kalangan tokoh lintas iman di Batam juga turut bergerak. Maraknya ancaman perdagangan orang mendorong digelarnya Dialog Kebangsaan bertema Sinergi Lintas Iman Memutus Mata Rantai Human Trafficking di Pacific Palace Hotel, Sungai Jodoh, Minggu (8/2).
Sebagai kota industri dan pintu gerbang internasional, Batam memiliki mobilitas manusia yang tinggi dan rentan terhadap praktik TPPO. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Budi Dermawan, menegaskan posisi strategis tersebut harus diimbangi kewaspadaan kolektif.
“Batam pintu utama keluar-masuknya orang dari berbagai daerah dan negara. Di satu sisi ini peluang, tetapi di sisi lain menjadi celah bagi praktik human trafficking. Ini yang harus kita waspadai bersama,” ujarnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA – RENGGA YULIANDRA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO