Buka konten ini
BATAM (BP) — Terdakwa warga negara Thailand, Weerapat Phongwan alias Mr. Pong, mengakui mengetahui sosok bernama Mr. Tan yang disebutnya dikenal sebagai pebisnis narkotika. Kendati demikian, Weerapat membantah terlibat langsung dalam jaringan peredaran narkotika internasional yang menyeret kapal Sea Dragon, dan mengklaim dirinya hanya berperan sebagai anak buah kapal (ABK).
Pengakuan tersebut disampaikan Weerapat saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan perkara narkotika lintas negara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (26/1).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tiwik, dengan anggota majelis Douglas Napitupulu dan Andi Bayu Mandala Putra. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustrio menghadirkan para terdakwa untuk menggali peran masing-masing dalam perkara tersebut.
“Saya tahu Mr. Tan itu pebisnis narkotika,” ujar Weerapat di hadapan majelis hakim.
Meski mengakui mengetahui latar belakang Mr. Tan, Weerapat menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan muatan maupun penentuan pelayaran kapal.
“Saya hanya bekerja sebagai ABK. Saya tidak mengatur muatan dan tidak menentukan pelayaran,” katanya.
Dalam keterangannya, Weerapat menyebut perintah untuk bekerja di kapal Sea Dragon datang dari seseorang bernama Mr. Tang.
“Yang memerintah saya untuk bekerja di kapal Sea Dragon adalah Mr. Tang,” ungkapnya.
Ia juga mengakui mengajak terdakwa lain, Teerapong Lekpradub, untuk bergabung sebagai kru kapal. Menurut Weerapat, ia telah mengenal Teerapong sejak Februari 2024.
“Saya yang mengajak Teerapong bekerja di kapal Sea Dragon,” ujarnya.
Weerapat mengungkapkan, dirinya telah berprofesi sebagai pelaut selama sekitar tujuh
tahun dan terbiasa berlayar lintas negara, termasuk Thailand, Singapura, Malaysia, dan Indonesia.
Ia juga mengaku pertama kali bertemu kru asal Indonesia pada 1 Mei 2025, sebelum kapal memulai pelayaran.
Terkait proses perekrutan kru, Weerapat menyebut mekanismenya tidak selalu dilakukan secara formal.
“Kadang perekrutan hanya lewat media sosial, seperti Instagram,” katanya.
Ia mengakui terdapat proses pencatatan identitas sebelum naik kapal. Namun, menurutnya, prosedur sign on dan kelengkapan dokumen pelaut kerap tidak konsisten.
Meski demikian, Weerapat kembali menegaskan tidak terlibat dalam pengurusan izin maupun pengelolaan muatan kapal.
“Saya tidak pernah mengurus muatan. Saya hanya menjalankan pekerjaan di kapal,” tegasnya.
Dalam surat dakwaan, jaksa memaparkan kronologi dugaan keterlibatan para terdakwa dalam jaringan narkotika internasional. Disebutkan, pada April 2025, Hasiholan menawarkan pekerjaan kepada Fandi sebagai ABK kapal tanker.
Pada 1 Mei 2025, Fandi bersama Hasiholan, Leo, dan Richard berangkat ke Thailand dan bertemu dengan Weerapat serta Teerapong.
Setelah menunggu instruksi sekitar 10 hari di Thailand, para terdakwa bergerak menuju kapal Sea Dragon pada 13 Mei 2025. Selanjutnya, pada dini hari 18 Mei 2025, kapal tersebut menerima 67 kardus dari sebuah kapal ikan berbendera Thailand di tengah laut.
Operasi gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai kemudian menghentikan kapal Sea Dragon pada 21 Mei 2025 di perairan Karimun. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1.995.130 gram metamfetamina yang disamarkan dalam kemasan teh China.
Jaksa menyatakan para terdakwa diduga melakukan permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh jaksa penuntut umum. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : Ratna Irtatik