Buka konten ini
BATAM (BP) – Investor asing yang terlibat dalam proyek pembangunan data center di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa, Batam, mengaku mengalami kerugian materiel dan immateriel yang diduga disebabkan oleh oknum kontraktor lokal.
Kuasa hukum PT China Construction Yangtze River Indonesia (CCYR), Agus Ceik, menyampaikan klarifikasi sekaligus bantahan atas pemberitaan sebelumnya terkait proyek tersebut. Ia menegaskan, pihaknya bertindak untuk dan atas nama PT CCYR berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 November 2025.
Dalam proyek pembangunan data center tersebut, PT CCYR bertindak sebagai kontraktor utama, sementara PT Jamrud Andalas Jaya (JAJ) ditunjuk sebagai subkontraktor untuk sejumlah pekerjaan tertentu.
Menurut Agus, sejak awal proyek, PT CCYR telah memberikan beberapa paket pekerjaan kepada JAJ melalui perjanjian resmi. Pertama, pekerjaan Concrete Sheet Piling Works berdasarkan kontrak tertanggal 30 Oktober 2024 dengan nilai sekitar Rp2,41 miliar dan masa kerja 8 November hingga 8 Desember 2024. Lingkup pekerjaan meliputi jasa instalasi retaining wall sesuai bill of quantity (BQ).
Selain itu, JAJ juga menerima pekerjaan Piling Works berdasarkan kontrak tertanggal 31 Oktober 2024 dengan nilai sekitar Rp7,06 miliar. Pekerjaan ini mencakup penyediaan tenaga kerja, peralatan, serta material pendukung, dengan perhitungan nilai berdasarkan kondisi aktual di lapangan.
Selanjutnya, pada 30 Mei 2025, PT CCYR kembali menunjuk JAJ sebagai subkontraktor untuk pekerjaan Steel Sheet Piling Works dengan nilai kontrak sekitar Rp5,56 miliar. Lingkup pekerjaan meliputi pemasangan dan pencabutan sheet pile, pekerjaan strutting sementara, hingga pekerjaan pendukung lainnya, dengan masa kerja hingga 15 Agustus 2025.
Namun, dalam pelaksanaannya, Agus menilai JAJ tidak memenuhi kewajiban kontraktual. Salah satu temuan utama adalah keterlambatan signifikan pada pekerjaan retaining wall. Dari target 351 keping, JAJ baru menyelesaikan 218 keping atau sekitar 62,11 persen.
“Atas keterlambatan tersebut, klien kami telah menyampaikan pemberitahuan resmi serta potensi sanksi kepada JAJ sejak 24 Desember 2024,” ujar Agus.
Ia menambahkan, PT CCYR telah berulang kali menyampaikan surat peringatan, teguran, dan permintaan perbaikan kepada JAJ sejak Desember 2024 hingga Juli 2025. Surat-surat tersebut memuat berbagai persoalan, mulai dari keterlambatan pekerjaan, ketidaksesuaian teknis pemasangan, kerusakan utilitas, penggunaan material tanpa izin, hingga belum diserahkannya dokumen as-built drawing.
“Namun, tanggapan dan tindakan dari pihak JAJ dinilai tidak sesuai dengan yang diharapkan klien kami,” kata Agus.
Akibat berbagai permasalahan tersebut, PT CCYR mengklaim mengalami kerugian yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan internal perusahaan, total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp7,65 miliar.
Agus menegaskan, pihaknya telah memberikan tenggat waktu kepada JAJ untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada penyelesaian, PT CCYR menyatakan siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik. Namun, apabila tidak ada itikad baik, klien kami siap melanjutkan ke jalur hukum,” tutup Agus. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : Ratna Irtatik