Buka konten ini

NATUNA (BP) – Dua warga Kabupaten Natuna, Kepri berinisial DS, 33, dan DA, 26, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kamboja setelah terjerat tawaran kerja di luar negeri. Keduanya diketahui merupakan kakak beradik.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Natuna Muhajirin mengatakan, DS dan DA berangkat ke luar negeri pada 2023 setelah menerima tawaran kerja di Malaysia dengan iming-iming gaji tinggi dan pekerjaan yang layak. Namun, keberangkatan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan orang tua mereka.
“Mereka berangkat menggunakan paspor pelancong, bukan paspor kerja. Sejak awal, keberangkatan ini sudah bermasalah secara hukum,” kata Muhajirin, Jumat (26/12).
Keberangkatan DS dan DA ke Malaysia difasilitasi seorang pria berinisial YG yang diduga berperan sebagai perekrut.
Namun, setibanya di Malaysia, keduanya tidak ditempatkan bekerja sesuai janji. Mereka justru langsung dibawa ke Kamboja.
Di negara tersebut, DS dan DA diduga diperdagangkan antarperusahaan yang bergerak di bidang judi online. Keduanya disebut beberapa kali dipindahtangankan dari satu perusahaan ke perusahaan lain tanpa kejelasan status hukum maupun kontrak kerja yang sah.
Selama sekitar 10 bulan, DS dan DA dipekerjakan di bagian dapur dengan upah sekitar Rp7 juta per bulan.
Setelah itu, mereka dipindahkan ke perusahaan lain dengan skema gaji berbeda. DS menerima sekitar Rp9 juta per bulan, sedangkan DA hanya memperoleh sekitar Rp4 juta.
Tidak lama berselang, keduanya dipaksa menandatangani kontrak baru sebagai operator judi online. Namun, mereka hanya bertahan sekitar dua bulan sebelum kembali dipindahkan ke perusahaan lain.
Dalam komunikasi dengan keluarga, DS dan DA mengaku mengalami tekanan berat, baik fisik maupun mental. Menurut pengakuan korban, mereka kerap mendapat hukuman jika tidak memenuhi target.
“Kalau tidak mencapai target mendatangkan pemain judi, mereka dihukum. Dipaksa berdiri berjam-jam sambil mengangkat galon air sampai kaki bengkak,” ujar Muhajirin.
Kondisi keamanan di sekitar lokasi kerja mereka juga disebut tidak kondusif. Bahkan, keluarga mendapat informasi sempat terjadi insiden penembakan di sekitar area tersebut.
“Lokasinya jauh dari kota, disebut berada di kawasan hutan. Orang tua korban sangat khawatir dengan keselamatan anak-anaknya,” kata Muhajirin.
Yang lebih memprihatinkan, keluarga DS dan DA mengaku diminta uang tebusan sebesar Rp120 juta oleh pihak tertentu agar kedua korban dapat dipulangkan ke Indonesia.
Kasus yang menimpa DS dan DA menambah daftar panjang dugaan TPPO yang menjerat warga Kepulauan Riau (Kepri). Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan jejaring pendamping pekerja migran, diperkirakan sekitar 5.300 warga Kepri terjebak sebagai pekerja migran ilegal di Kamboja.
Data tersebut terungkap dalam kegiatan peringatan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Batam, Kamis (18/12/2025).
Ribuan warga tersebut diketahui berangkat secara nonprosedural dengan iming-iming gaji tinggi, namun berujung pada eksploitasi, termasuk dipaksa bekerja di sektor judi online dan penipuan daring.
Ketua Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri Kombes Pol Imam Riady membenarkan adanya ribuan warga Kepri yang saat ini berada di Kamboja secara ilegal.
“Berdasarkan data pendamping dan hasil pemantauan, diperkirakan ada sekitar 5.300 warga Kepri yang berada di Kamboja secara nonprosedural,” ujarnya.
Ia menyebut BP3MI Kepri juga menerima 24 laporan pengaduan terkait kekerasan dan eksploitasi pekerja migran, termasuk dari Kamboja dan Myanmar. Sebagian korban telah berhasil dipulangkan melalui kerja sama dengan sejumlah organisasi nonpemerintah.
“Korban yang sudah kembali tidak boleh dibiarkan begitu saja. Kami lakukan pendataan, pembinaan, hingga pemulihan agar mereka bisa kembali bekerja secara layak. Jika dibutuhkan pelatihan atau akses program pemerintah, BP3MI siap memfasilitasi,” jelas Imam.
Imam menegaskan, BP3MI terus mendorong penempatan pekerja migran secara legal dan prosedural, sekaligus memperkuat perlindungan bagi warga Kepri yang bekerja ke luar negeri. Upaya pemutusan mata rantai keberangkatan ilegal juga terus dilakukan untuk mencegah praktik TPPO lintas negara. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN – M SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK