Buka konten ini

GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kepri untuk tahun 2026, Rabu (24/12).
Berdasarkan penetapan tersebut, UMP Kepri 2026 naik sebesar 7,06 persen menjadi Rp3.879.520, dari sebelumnya Rp3.623.654.
Sementara itu, UMK Batam ditetapkan sebesar Rp5.357.982, naik 7,38 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp4.989.600.
Untuk kabupaten/kota lainnya, UMK yang ditetapkan yakni Bintan sebesar Rp4.583.221 atau naik 8,92 persen, Karimun sebesar Rp4.248.268 atau naik 7,28 persen, serta Kepulauan Anambas sebesar Rp4.279.000 atau naik 4,77 persen.
Sementara tiga daerah lainnya, yakni Kota Tanjungpinang, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Natuna, ditetapkan memiliki UMK setara dengan UMP Kepri, yakni Rp3.879.520.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengatakan, penetapan UMP dan UMK tersebut dilakukan dengan berpedoman pada mandat konstitusi serta regulasi ketenagakerjaan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
“Pemerintah Provinsi Kepri memastikan bahwa hukum menjadi panglima. Regulasi ini menjamin hak-hak pekerja sekaligus melindungi keberlangsungan dunia usaha,” ujar Ansar usai penetapan UMP dan UMK di Gedung Daerah, Tanjungpinang.
Selain itu, Ansar menyebut Dewan Pengupahan juga mempertimbangkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor unggulan, seperti industri minyak dan gas, galangan kapal, serta industri kimia. Kebijakan tersebut sebagai bentuk pengakuan atas keahlian khusus tenaga kerja di Kepri.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, menyampaikan UMP dan UMK yang telah ditetapkan dan ditandatangani Gubernur Kepri tersebut mulai berlaku per 1 Januari 2026.
“Penetapan ini sudah final dan dapat langsung diterapkan mulai Januari 2026,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), hanya Kabupaten Karimun yang mengajukan penetapan. Sementara Kota Batam tidak mengajukan UMSK.
“Pengajuan UMSK bersifat opsional. Kabupaten/kota boleh mengajukan atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, Diky menegaskan bahwa masih tersedia waktu sekitar tiga hari bagi pemerintah kabupaten/kota, termasuk Batam, untuk menyampaikan usulan UMSK setelah penetapan resmi pada 24 Desember lalu.
“Masih ada waktu sampai sebelum 1 Januari 2026. Kami menunggu apabila ada usulan susulan,” ujarnya.
Saat ditanya apakah UMSK Batam masih berpeluang ditetapkan, Diky menyebut hal tersebut bergantung pada keputusan Dewan Pengupahan Kota Batam bersama pemerintah daerah.
“Tergantung Dewan Pengupahan Kota dan pemerintah daerah. Kalau diusulkan dan memenuhi ketentuan, tentu akan diproses,” katanya.
Ia juga mengonfirmasi bahwa hingga kini Pemko Batam baru mengusulkan UMK, sedangkan UMSK belum disampaikan ke provinsi, meskipun sebelumnya Dewan Pengupahan Kota dan serikat pekerja telah menyampaikan usulan sektoral kepada wali kota.
“Dewan Pengupahan Kota pasti sudah menyampaikan ke wali kota. Soal disetujui atau tidak, itu kembali ke keputusan kepala daerah dengan pertimbangannya masing-masing,” ujar Diky.
Diky juga mengingatkan seluruh perusahaan di tujuh kabupaten/kota di Kepri agar mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan.
“Kami akan tetap melakukan pengawasan. Pengusaha diharapkan patuh membayar upah sesuai UMK yang berlaku mulai Januari,” pungkasnya. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : RATNA IRTATIK