Buka konten ini

BEA Cukai Batam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang hendak mudik membawa kendaraan bermotor ke kampung halaman melalui jalur kapal Ro-Ro selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Fasilitas tersebut diberikan khusus bagi kendaraan produksi dalam negeri yang dibebaskan dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sejalan dengan status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia,
mengungkapkan bahwa meski fasilitas ini rutin dibuka setiap tahun, antusiasme masyarakat pada mudik Natal 2025 justru mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Biasanya pada periode mudik Natal kami memfasilitasi hingga 70 kendaraan. Namun hingga saat ini, baru tercatat 12 kendaraan yang mengajukan permohonan pengeluaran sementara dari Batam,” ujar Evi, Minggu (21/12).
Menurut Evi, pengajuan pengeluaran sementara kendaraan bermotor dari kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam sebenarnya tidak dibatasi jumlahnya. Namun, kondisi eksternal turut memengaruhi minat masyarakat untuk membawa kendaraan pribadi ke luar daerah.
“Salah satu faktor yang cukup berpengaruh adalah kondisi bencana di wilayah Sumatra. Situasi ini membuat sebagian masyarakat menunda atau membatalkan rencana mudik dengan membawa kendaraan,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap tahun Bea Cukai Batam menyediakan fasilitas pengeluaran sementara kendaraan bermotor dari FTZ guna mendukung mobilitas masyarakat saat libur panjang. Meski demikian, fasilitas tersebut hanya dapat dimanfaatkan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Syarat utama, kendaraan yang dibawa harus merupakan produk nasional atau diproduksi di dalam negeri. Selain itu, pemohon diwajibkan menyetorkan jaminan tunai sebesar 11 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
“Jaminan 11 persen ini bukan pungutan, melainkan bersifat sementara. Dana tersebut akan dikembalikan ke rekening pemohon setelah kendaraan dilaporkan kembali masuk ke Batam sesuai ketentuan,” terang Evi.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat yang ingin mudik membawa kendaraan pribadi, tanpa mengabaikan aspek pengawasan kepabeanan.
“Warga yang membawa kendaraan produksi dalam negeri memang mendapatkan kemudahan. Namun tetap wajib mengajukan permohonan dan menyerahkan jaminan sebagai bentuk pengawasan,” ujar Zaky.
Ia menegaskan, fasilitas pengeluaran sementara tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang masih memiliki kewajiban bea masuk. Artinya, hanya kendaraan yang sepenuhnya diproduksi di dalam negeri yang dapat memanfaatkan kebijakan ini.
“Misalnya kendaraan produksi nasional seperti Avanza atau jenis kendaraan lokal lainnya bisa difasilitasi. Namun kendaraan yang masih terutang bea masuk tidak dapat menggunakan fasilitas ini,” tegasnya.
Zaky menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan status Batam sebagai kawasan perdagangan bebas yang dibebaskan dari pungutan PPN. Selama kendaraan kembali masuk ke Batam sesuai batas waktu dan ketentuan yang berlaku, masyarakat tidak akan dibebani pungutan tambahan.
“Harapannya, masyarakat bisa mudik dengan lebih nyaman dan tenang. Selama prosedur dipatuhi, fasilitas ini dapat dimanfaatkan tanpa menambah beban biaya,” pungkasnya.
Di sisi lain, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang turut memberikan dukungan pengamanan selama libur Natal dan Tahun Baru dengan membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat Kota Batam yang mudik. Layanan ini disiapkan untuk mengantisipasi tindak pencurian kendaraan maupun barang milik warga yang ditinggalkan selama mudik.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengatakan, masyarakat dipersilakan menitipkan kendaraan di Mapolresta Barelang maupun di polsek terdekat.
“Untuk kendaraan yang ditinggalkan masyarakat saat mudik, silakan dititipkan ke Polresta atau polsek terdekat,” ujarnya.
Zaenal menegaskan, layanan penitipan kendaraan tersebut diberikan secara gratis. Warga hanya diminta melampirkan fotokopi surat kendaraan sebagai bukti kepemilikan.
“Gratis. Kendaraan akan kami jaga sampai pemiliknya kembali dengan aman,” tegasnya.
Selain layanan penitipan kendaraan, Polresta Barelang juga meningkatkan pengamanan di seluruh wilayah Kota Batam selama libur Nataru. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli rutin serta pendirian sembilan pos pengamanan dan pos pelayanan terpadu.
Pos pengamanan ditempatkan di sejumlah titik strategis, antara lain Nagoya Hill, Bundaran Tembesi, Simpang Indomobil, Kepri Mall, Jembatan I, dan Simpang Glael. Sementara pos pelayanan berada di Pelabuhan Batu Ampar, Pelabuhan Harbour Bay, serta Pelabuhan Domestik Punggur.
“Bagi masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru di Batam, pengamanan juga kami tingkatkan, terutama di pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan lokasi keramaian,” katanya.
Senada dengan itu, Polsek Sekupang juga membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang hendak mudik ke luar Kota Batam. Kapolsek Sekupang Kompol Hippal Tua Sirait mengatakan, layanan tersebut disediakan untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat yang khawatir meninggalkan kendaraan di rumah.
“Kalau ada masyarakat yang waswas kendaraannya ditinggal di rumah, silakan dititipkan ke polsek. Kami terima penitipan kendaraan dan gratis,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penitipan kendaraan tersebut merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor selama libur panjang. Selain itu, patroli keamanan juga ditingkatkan, khususnya di kawasan perumahan dan rumah kos yang ditinggalkan penghuninya mudik.
“Anggota akan melakukan patroli khusus selama Nataru untuk mencegah pencurian kendaraan maupun gangguan keamanan lainnya,” tambahnya.
Adapun syarat penitipan kendaraan terbilang sederhana. Warga cukup membawa fotokopi identitas diri, seperti KTP atau SIM, serta fotokopi STNK kendaraan. Saat pengambilan, pemilik hanya perlu menunjukkan KTP atau STNK asli sebagai bukti kepemilikan. (***)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO