Buka konten ini

LUKA ekologis di pulau-pulau kecil Kepulauan Riau tak pernah benar-benar sembuh. Lebih dari satu dekade setelah aktivitas tambang berhenti, bekas penjarahan alam masih membekas jelas di Pulau Kas, Pulau Propos, dan Pulau Ngal, Kecamatan Durai, Kabupaten Tanjungbalai Karimun. Pulau-pulau kecil itu diduga dibiarkan rusak tanpa reklamasi usai ditinggalkan PT Bukit Merah Indah (BMI).
PT BMI tercatat melakukan penambangan sejak 2007 hingga resmi menghentikan operasi pada 12 Januari 2014. Penghentian ini menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang mewajibkan perusahaan tambang melakukan pemurnian atau membangun smelter paling lambat lima tahun setelah undang-undang disahkan.
Namun, berhentinya aktivitas tambang tak serta-merta mengakhiri penderitaan lingkungan. Hingga kini, kerusakan parah akibat eksploitasi berkepanjangan masih terlihat nyata di ketiga pulau tersebut. Lahan terbuka menganga, vegetasi hilang, dan ekosistem pesisir rusak—seolah menjadi monumen bisu atas keserakahan mengelola alam.
Founder NGO Akar Bhumi Indonesia (ABI), Hendrik Hermawan, menegaskan bahwa praktik penambangan di pulau-pulau kecil sejatinya merupakan pelanggaran serius terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Dalam konteks pulau kecil, yakni di bawah 2.000 kilometer persegi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas melarang eksploitasi. Ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat, karena sumber daya alam di sekitar pulau adalah basis ekonomi warga,” ujar Hendrik, Kamis (18/12).
Ia menyebut kerusakan pulau kecil bukan sekadar persoalan lokal. Dampaknya dapat meluas menjadi ancaman nasional, terutama di tengah krisis iklim dan kenaikan muka air laut.
“Pulau-pulau kecil sangat rentan. Kenaikan permukaan laut bisa menghilangkan pulau, merusak ekosistem, bahkan mengurangi luas daratan dan garis pantai negara. Karena itu, eksplorasi di pulau kecil seharusnya melalui dokumen ekologis dan sosial yang sangat ketat. Perizinan tidak boleh longgar,” tegasnya.
ABI juga mengingatkan posisi strategis Kepulauan Riau sebagai wilayah kepulauan terluar Indonesia. Eksploitasi yang serampangan bukan hanya merusak alam, tetapi juga berpotensi menghapus pulau dari peta dan mematikan sumber penghidupan nelayan.
“Kita harus sangat berhati-hati terhadap ekskavasi pulau-pulau di Kepri. Jika pulau hilang, maka wilayah tangkap nelayan ikut lenyap. Ini ancaman nyata bagi keberlanjutan hidup masyarakat pesisir,” kata Hendrik.
Ia bahkan menilai Kabupaten Tanjungbalai Karimun secara geografis juga termasuk kategori pulau kecil yang seharusnya mendapat perlindungan ekstra dari eksploitasi berlebihan.
“Pulau-pulau kecil tidak boleh terus-menerus dijarah. Sangat berbahaya jika Tanjungbalai Karimun dibiarkan mengalami tekanan lingkungan seperti ini,” tambahnya.
Minimnya pengawasan disebut menjadi salah satu biang kerok maraknya eksploitasi di pulau-pulau kecil. Jarak yang jauh dari pusat pemerintahan kerap membuka ruang pelanggaran hukum.
“Kita memahami lemahnya pengawasan karena lokasi pulau-pulau itu jauh dari jangkauan. Kondisi ini sering dimanfaatkan untuk melakukan eksploitasi tanpa kontrol,” ujarnya.
Citra Satelit Ungkap Luka Tambang
Kerusakan ekosistem pulau kecil di Kepri kembali mencuat setelah unggahan citra satelit Pulau Propos dan Pulau Ngal pada 2014 dan 2025 beredar luas. Perbandingan citra tersebut menunjukkan area bekas tambang bauksit masih terbuka, rusak, dan tak menunjukkan tanda-tanda reklamasi, meski aktivitas tambang telah lama berhenti.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengaku tidak pernah menerima pengajuan izin tambang bauksit di Pulau Ngal. Kepala DPMPTSP Kepri, Hasfarizal, menyebut setiap permohonan izin tambang harus disertai rekomendasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kalau ada yang mengajukan izin, tentu kami terima. Namun harus ada rekomendasi dari Dinas ESDM terlebih dahulu,” ujar Hasfarizal, Kamis (18/12).
Sementara itu, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri memilih irit bicara terkait kerusakan ekosistem pulau-pulau kecil akibat bekas tambang, meski Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara tegas melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil.
“Sebaiknya ke kepala dinas atau ke bidang pengawasan saja. Saya juga kurang mengikuti perkembangannya,” singkat salah satu pejabat DKP saat dihubungi. (***)
Reporter : ARJUNA – MOHAMAD ISMAIL
Editor : RATNA IRTATIK