Buka konten ini

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Kecamatan Bintan Timur.
Dalam kasus ini, seorang remaja atau anak baru gede (ABG) berusia 18 tahun dipaksa melayani pria hidung belang setelah direkrut dan dipekerjakan sebagai pelayan kafe.
Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Horas Purba, mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan praktik TPPO.
Pelaku berinisial DRH, 34, diamankan di wilayah Bintan Timur pada Senin (1/12) lalu.
Horas menjelaskan, modus pelaku adalah mendatangi rumah korban dan menawarkan pekerjaan sebagai pelayan kafe. Saat direkrut, korban masih berusia 17 tahun, namun telah berusia 18 tahun ketika mulai dipekerjakan.
“Korban direkrut saat masih 17 tahun, dan mulai bekerja setelah berusia 18 tahun,” ujar Horas, Kamis (18/12).
Pelaku kemudian membiayai perjalanan korban dari Medan, Sumatra Utara, ke Bintan. Setibanya di Bintan, korban diberikan sebuah telepon genggam.
“Seluruh biaya, mulai dari tiket perjalanan hingga handphone, dicatat sebagai utang korban,” katanya.
Korban lalu dipekerjakan sebagai pelayan kafe dengan sistem komisi Rp3 ribu per kaleng minuman beralkohol yang terjual. Namun, komisi tersebut dipotong untuk membayar utang korban yang terus bertambah. “Total utang korban mencapai hampir Rp11 juta,” ungkap Horas.
Tidak hanya itu, korban juga dipaksa melayani pria hidung belang. Tercatat, korban dua kali dipaksa melayani dengan bayaran Rp500 ribu dan Rp600 ribu per sekali kencan.
“Pelaku mengambil Rp100 ribu, sisanya diberikan kepada korban,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (***)
Reporter : Slamet Nofasusanto
Editor : GUSTIA BENNY