Buka konten ini

BATAM (BP) – Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2026 tinggal selangkah lagi. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam memastikan siap bergerak begitu Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru resmi diterima di daerah.
Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu salinan resmi PP Pengupahan yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Setelah dokumen tersebut diterima, pembahasan UMK Batam akan segera dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kota (DPK).
“Begitu PP-nya resmi kami terima, langsung kami rapatkan dengan Dewan Pengupahan Kota. Di dalamnya ada unsur pengusaha, pekerja, pemerintah, dan akademisi,” ujar Yudi, Rabu (17/12).
Yudi menegaskan, penetapan UMK Batam 2026 akan mengacu pada arahan pemerintah pusat. Berdasarkan ketentuan dalam PP Pengupahan, gubernur wajib menetapkan besaran upah minimum paling lambat 24 Desember 2025.
“Kami optimistis penetapan UMK Batam dapat selesai tepat waktu sesuai tenggat yang ditetapkan,” katanya.
Ia membenarkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani PP Pengupahan terbaru. Namun, hingga kini regulasi tersebut masih dalam proses distribusi ke daerah sebagai dasar hukum perhitungan upah minimum.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa PP Pengupahan telah ditandatangani Presiden pada Selasa (16/12/2025). Menurutnya, penyusunan regulasi tersebut melalui pembahasan panjang dengan mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak, terutama serikat pekerja dan serikat buruh.
Dalam PP Pengupahan, pemerintah menetapkan formula baru kenaikan upah minimum, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa. Nilai alfa ditetapkan pada rentang 0,5 hingga 0,9.
“Formula ini diputuskan Presiden setelah memperhatikan masukan dari berbagai pihak serta sebagai bentuk pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023,” kata Yassierli.
Ia menjelaskan, perhitungan kenaikan upah minimum dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut kemudian disampaikan kepada gubernur sebagai rekomendasi resmi.
“Khusus untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran upah minimum paling lambat 24 Desember 2025,” tegasnya.
Pemerintah berharap kebijakan pengupahan terbaru ini dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. “Kami berharap regulasi ini menjadi jalan tengah yang adil serta memberi kepastian bagi semua pihak,” pungkas Yassierli. (*)
Reporter : RENGGA YULIANDRA
Editor : RATNA IRTATIK