Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Kelompok Usaha Bank (KUB) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali diperluas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan persetujuan kepada Bank Jatim untuk menjadi pemegang saham pengendali (PSP) PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra).
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat OJK Nomor SR-432/KO.1802/2025 tertanggal 13 Desember 2025 terkait perubahan struktur kepemilikan saham Bank Sultra. Informasi ini disampaikan manajemen Bank Jatim melalui keterbukaan informasi pada Rabu (17/12).
Dengan persetujuan regulator, Bank Jatim melakukan penambahan modal senilai Rp100 miliar. Setoran tersebut terdiri atas dana tunai sebesar Rp25 miliar serta agio saham Rp75 miliar. Melalui langkah ini, emiten berkode saham BJTM resmi berstatus sebagai pemegang saham pengendali Bank Sultra.
“Porsi kepemilikan saham Bank Jatim di Bank Sultra menjadi 3,38 persen,” demikian pernyataan manajemen Bank Jatim dalam keterbukaan informasi.
Selain itu, OJK juga telah mencatat hasil uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Bank Jatim sebagai calon pemegang saham pengendali. Pemerintah Provinsi Jawa Timur dinyatakan memenuhi ketentuan sebagai ultimate shareholder Bank Sultra melalui kepemilikan saham tersebut.
Bergabungnya Bank Sultra semakin memperkuat struktur KUB Bank Jatim sekaligus membuka ruang sinergi yang lebih luas antarbadan usaha milik daerah. Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan efisiensi, penguatan permodalan, serta daya saing bank pembangunan daerah dalam menghadapi dinamika industri perbankan ke depan. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO