Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat standar operasional prosedur (SOP) pengantaran Makan Bergizi Gratis (MBG) ke sekolah-sekolah. Kebijakan tersebut diambil menyusul insiden mobil mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menabrak 20 siswa dan seorang guru di halaman SDN 01 Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (11/12).
Dalam SOP terbaru, kendaraan pengangkut MBG dilarang masuk ke area pekarangan sekolah dan hanya diperbolehkan berhenti di luar pagar sekolah. Kebijakan ini diberlakukan untuk meminimalkan risiko kecelakaan di lingkungan sekolah.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan larangan tersebut bertujuan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Menurutnya, halaman sekolah merupakan area aktivitas siswa yang kerap digunakan untuk bermain, terutama saat jam istirahat.
“Meski tidak ada kegiatan upacara, anak-anak sering berlari-lari di halaman sekolah. Karena itu, kendaraan tidak boleh masuk ke area tersebut,” ujar Nanik dalam keterangan video yang dikutip Minggu (14/12).
Selain pembatasan akses kendaraan, BGN juga memperketat persyaratan bagi sopir operasional SPPG. Nanik menegaskan bahwa sopir pengangkut MBG harus benar-benar berprofesi sebagai sopir, bukan sopir cabutan atau individu yang belum berpengalaman mengemudikan kendaraan.
Setiap sopir operasional SPPG wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dan menguasai pengoperasian kendaraan, baik transmisi manual maupun matik.
“Harus punya SIM dan benar-benar berprofesi sebagai sopir. Bukan sekadar punya SIM A, tetapi mampu menguasai kendaraan yang digunakan,” tegasnya.
BGN juga mengimbau agar sopir operasional SPPG memahami medan serta jalur distribusi pengantaran. Selain itu, sopir harus berkepribadian baik, tidak pernah terlibat kasus narkoba, serta berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
Nanik menekankan agar mitra SPPG tidak sembarangan merekrut sopir hanya karena pertimbangan biaya murah. Ia bahkan merekomendasikan agar operasional SPPG dapat disuspensi apabila ditemukan pelanggaran serius terhadap SOP.
“Saya minta mitra tidak asal merekrut sopir. Jika terjadi pelanggaran, operasional SPPG bisa kami suspend dalam waktu yang tidak ditentukan,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala SPPG juga diminta mengatur jam kerja secara ketat guna memastikan pengawasan distribusi MBG berjalan optimal. Pengaturan tersebut mencakup pembagian waktu kerja petugas akuntan, ahli gizi, hingga Kepala SPPG agar pengantaran makanan dapat diawasi langsung.
“Dalam kasus kemarin, Kepala SPPG tidak mengetahui posisi sopir saat pengantaran. Ini tidak boleh terjadi. Kepala SPPG harus memastikan makanan sampai ke sekolah dan siap dihubungi jika terjadi masalah,” kata Nanik.
Ia menegaskan bahwa Kepala SPPG, mitra, dan yayasan bertanggung jawab penuh dalam proses perekrutan sopir operasional. Setiap pergantian sopir juga harus sepengetahuan Kepala SPPG dan mengikuti SOP yang telah ditetapkan.
“Jika SOP diabaikan dan terjadi insiden fatal, bukan hanya sopir yang bertanggung jawab. Operasional SPPG bisa disuspensi, dan Kepala SPPG yang lalai dapat diberhentikan,” pungkasnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK