Buka konten ini

POLDA Lampung memastikan kayu gelondongan yang terdampar di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, bukan kayu hanyut. Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf menyebut kayu-kayu itu terdampar pada Jumat (5/12).
Irjen Helfi menuturkan, peristiwa bermula pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 05.00 WIB, ketika Polres Pesisir Barat menerima laporan masyarakat terkait temuan puluhan batang kayu log di tepi Pantai Tanjung Setia, Kecamatan Pesisir Selatan. Hasil penyelidikan menunjukkan kayu tersebut berasal dari kapal tongkang Ronmas 69.
“Kayu-kayu itu berasal dari kapal tongkang Ronmas 69 yang mengangkut 986 batang kayu log atau setara 4.800 kubik milik PT Minas Pagai Lumber,” ujar Irjen Helfi dalam konferensi pers di Polda Lampung, Rabu (10/12).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda Lampung didampingi Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Derry Agung Wijaya dan perwakilan Ditjen PHL Kemenhut, Ade Mukadi.
Kapal Ronmas 69 diketahui berangkat dari Pelabuhan Jetty PT Minas Pagai Lumber, Abanbaga, Kepulauan Mentawai, pada 2 November 2025. Kapal itu membawa muatan menuju Pelabuhan Emas Semarang untuk diserahkan kepada PT Makmur Cemerlang Bersama.
Namun, pada 5 November 2025 pukul 20.30 WIB, mesin kapal mati akibat baling-baling terlilit tali sampah. Kapal tidak mampu lagi menarik tongkang sehingga awak memutuskan menjatuhkan jangkar untuk menahan arus kuat yang mengarah ke bibir pantai.
Pada 7 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, tali jangkar putus. Tongkang miring diterpa arus, menyebabkan sebagian muatan kayu log jatuh ke laut dan akhirnya terdampar di Pantai Tanjung Setia. Polda Lampung kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan dan pemangku kepentingan terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Dari hasil pemeriksaan, kapal memiliki Surat Izin Persetujuan Berlayar (SIB) sah yang diterbitkan Kantor UPP Kelas III Sikakap. Interogasi terhadap 14 awak kapal, termasuk nakhoda, juga memastikan seluruh kru memiliki identitas lengkap dan sertifikat pelayaran sesuai aturan.
Polda Lampung turut memeriksa legalitas muatan kayu. Dokumen angkutan, barcode kayu, hingga pencatatan dalam SIPUH menunjukkan kayu tersebut berasal dari PBPH PT Minas Pagai Lumber dan tergolong muatan legal.
“Penelusuran ID barcode pada batang-batang kayu—tiga batang yang masih terbaca—tercatat dalam Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUH),” kata Irjen Helfi.
PT Minas Pagai Lumber diketahui memiliki izin IUPHHK-HA seluas ±78.000 hektare berdasarkan SK Menteri Kehutanan tahun 1995, dan diperpanjang pada 2013 melalui SK.502/Menhut-II/2013 yang berlaku surut sejak 13 April 2011. Kementerian Kehutanan menegaskan tetap tidak memberikan toleransi terhadap praktik illegal logging. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK