Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Penahanan dua aktivis lingkungan asal Jawa Tengah, Adetya Pramandira (Dera) dan Fathul Munif, memantik perhatian publik. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai langkah aparat tersebut sebagai preseden berbahaya bagi demokrasi, kebebasan sipil, dan perjuangan penyelamatan lingkungan di Indonesia.
Menurut Andreas, kriminalisasi terhadap aktivis sama saja mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. Ia menegaskan tindakan hukum itu bukan sekadar menyasar individu, tetapi ikut mempersempit ruang kebebasan warga untuk bersuara.
“Jika aktivis lingkungan dipenjara karena bersuara, maka yang sedang dipidanakan bukan individu, melainkan hak rakyat atas lingkungan yang sehat,” kata Andreas kepada wartawan, Rabu (10/12).
Ia juga menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam proses hukum, mulai dari penetapan tersangka tanpa pemeriksaan hingga penggunaan pasal karet dalam UU ITE. Kondisi ini, menurutnya, mengindikasikan adanya pola kriminalisasi yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Legislator Fraksi PDIP itu menambahkan, Dera dan Munif adalah pegiat lingkungan yang seharusnya mendapatkan perlindungan. Berdasarkan aturan, aktivis yang memperjuangkan kepentingan publik dilindungi ketentuan anti-SLAPP sebagaimana tercantum dalam Pasal 66 UU Lingkungan Hidup.
“Bukan justru dijerat proses hukum yang membungkam perjuangan mereka,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menahan Dera dan Munif, sementara aktivis Pegunungan Kendeng, Gunretno, turut dipanggil untuk diperiksa terkait laporan dugaan penghalangan usaha pertambangan. Penahanan ini menuai kritik dari berbagai pihak.
Kuasa hukum kedua aktivis, Nasrul Saftiar Dongoran, menyebut penangkapan itu terkesan dipaksakan. Menurut dia, tidak ada peristiwa pidana yang dilakukan kliennya, namun keduanya tetap ditahan meski selama ini hanya menyuarakan isu lingkungan dan bahkan mengalami tekanan psikologis selama berada di tahanan.
Isu ini juga menyedot perhatian luas masyarakat sipil. Lebih dari 10 tokoh agama, akademisi, dan pegiat masyarakat mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Dera dan Munif.
Tim pendamping hukum kemudian menyerahkan lebih dari 200 surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani tokoh masyarakat, organisasi agama, akademisi, aktivis, BEM se-Kota Semarang, serta sejumlah organisasi masyarakat sipil. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR