Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, resmi menetapkan aturan baru mengenai pengenaan bea keluar untuk ekspor emas. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada Selasa (9/12).
Dalam regulasi tersebut, tarif ekspor emas dipatok antara 7,5 persen hingga 15 persen, menyesuaikan dengan harga referensi emas internasional. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan pasokan emas di dalam negeri dan menstabilkan harga komoditas tersebut.
“Untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan domestik serta menjaga stabilitas harga komoditas tertentu, barang ekspor dapat dikenai bea keluar,” demikian tercantum dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (10/12).
Selain memastikan kecukupan pasar domestik, kebijakan ini juga dirancang mendukung program hilirisasi produk mineral dan emas di Indonesia.
Besaran tarif bea keluar akan menyesuaikan harga referensi yang ditetapkan Menteri Perdagangan serta jenis emas yang diekspor. Jika harga referensi berada di kisaran USD2.800 per troy ounce hingga di bawah USD3.200, tarif dikenakan antara 7,5 persen dan 12,5 persen.
Sementara itu, apabila harga referensi menembus USD3.200 per troy ounce, tarif yang diberlakukan berada pada rentang 10 persen sampai 15 persen, tergantung jenis produk emas yang diekspor.
Untuk jenis dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuang, atau bentuk sejenis, tarif yang dikenakan adalah 12,5 persen atau 15 persen sesuai rentang harga referensi.
Adapun emas atau paduan emas yang tidak ditempa berbentuk granules dikenai tarif 10 persen dan 12,5 persen.
Emas atau paduan emas berbentuk bongkah, ingot, atau cast bars dikenai tarif 7,5 persen dan 10 persen.
Sementara minted bars atau emas batangan hasil cetak presisi dikenakan tarif 7,5 persen dan 10 persen. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO