Buka konten ini

SURABAYA (BP) – Adopsi aset kripto di Indonesia terus meluas. Tidak hanya investor ritel, kalangan korporasi kini mulai menjajal aset digital sebagai instrumen investasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat minat perusahaan terhadap aset kripto menunjukkan tren meningkat.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan, sudah ratusan perusahaan memasukkan aset kripto ke dalam portofolio investasinya. Meski jumlahnya masih kecil dibanding total investor kripto nasional yang menembus 19,2 juta orang, porsi nilai investasinya jauh lebih besar.
“Jumlahnya belum sampai seribu, kemarin masih ratusan. Tapi nilai investasinya cenderung lebih besar dibanding investor perorangan,” tuturnya kemarin (10/12).
Menurut Hasan, penerbitan POJK No. 27 Tahun 2024 menjadi landasan hukum bagi institusi untuk menempatkan dana pada aset digital. Kepastian legal ini membuat semakin banyak perusahaan menjadikan kripto sebagai bagian dari strategi investasi jangka panjang.
Hingga Januari 2025, OJK mencatat terdapat 556 investor institusional yang sudah berinvestasi pada aset digital. Di pasar modal, Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan tiga emiten tercatat memiliki sebagian portofolio dalam bentuk kripto, PT Eastparc Hotel Tbk (EAST), PT Wira Global Solusi Tbk (WGSH), dan PT Bali Bintang Sejahtera Tbk (BOLA). Aset yang dipegang meliputi bitcoin (BTC), ethereum (ETH), solana (SOL), hingga XRP.
CEO Tokocrypto Calvin Kizana menambahkan, masuknya investor institusi bakal meningkatkan kepercayaan dan kedalaman pasar aset digital nasional. “Pemaparan OJK menjadi validasi kuat bahwa aset kripto semakin diterima sebagai instrumen investasi yang kredibel. Dampak investor institusi terhadap pasar bisa sangat signifikan,” ujarnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO