Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Sejumlah aturan dalam Undang-Undang Perumahan dinilai belum cukup gesit menjawab kebutuhan penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Situasi ini mendorong Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mempercepat pembahasan sekaligus menyempurnakan regulasi lewat koordinasi lintas kementerian.
Isu tersebut mengemuka dalam pertemuan Menteri PKP, Maruarar Sirait, dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/12).
Maruarar menegaskan, pembahasan ulang Undang-Undang Perumahan dilakukan untuk memastikan seluruh kebijakan benar-benar berpihak pada masyarakat dan selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. “Kami datang membahas Undang-Undang Perumahan.
Ada beberapa hal strategis, mulai urusan lahan, pembiayaan, hunian berimbang, sampai CSR,” ujarnya.
Ara menyebut pihaknya juga telah berdiskusi dengan Satgas Perumahan yang dipimpin Hashim Djojohadikusumo terkait rumah susun dan rumah subsidi. Semua aturan, kata dia, dipelajari agar tata kelolanya tidak timpang-tindih.
Menurut Maruarar, koordinasi lintas sektor adalah kunci agar regulasi dapat diterapkan dengan efektif di lapangan. Karena itu, Kementerian PKP terus memperkuat sinergi dengan kementerian lain. Pemerintah juga membuka ruang dialog dengan para pelaku industri perumahan agar aturan yang dibentuk tidak menimbulkan hambatan baru.
“Terima kasih, Pak Menteri Hukum bergerak cepat. Besok kami akan langsung berdiskusi dengan asosiasi perumahan, pengembang, BUMN, sampai Perumnas untuk mendapatkan masukan terkait pengaturan rumah susun,” katanya.
Ara menegaskan, seluruh proses penyusunan regulasi dilakukan secara inklusif. Tujuannya jelas: kebijakan perumahan yang dihasilkan harus berpihak pada MBR.
Selain revisi aturan, pemerintah juga tengah mengkaji dasar hukum penyaluran bantuan perumahan bagi korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Nantinya, sekitar 2.000 unit rumah akan disalurkan melalui skema bantuan dan CSR. “Kami berkonsultasi agar tata kelola bantuan dan CSR ini tidak menyalahi aturan,” ujar Maruarar.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya penguatan regulasi dalam program perumahan nasional. Ia memastikan Kementerian Hukum mendukung percepatan pembahasan Undang-Undang Perumahan. “Regulasi penyediaan rumah layak untuk MBR wajib kami dukung, termasuk percepatan penyelesaian Undang-Undang Perumahan,” tuturnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO