Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Roslina dalam perkara kekerasan rumah tangga terhadap Intan mendapat apresiasi dari Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP). Ketua KKPPMP, Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, menilai putusan tersebut sebagai langkah maju dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan.
“Kami cukup puas karena putusan 10 tahun itu sudah pantas dari apa yang kami saksikan selama persidangan. Kami berterima kasih kepada para hakim,” ujar Romo Paschal, Selasa (9/12).
Ia menegaskan, hukuman tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi siapa pun agar tidak melakukan kekerasan terhadap orang yang berada di bawah kuasanya.
“Ini peringatan bagi yang lain. Kekerasan terhadap pekerja atau siapa pun tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Meski demikian, Romo Paschal menyadari putusan ini tidak serta-merta menghapus luka psikis yang dialami Intan. Ia berharap hukuman yang dijatuhkan dapat memberikan sedikit kelegaan bagi korban yang masih berjuang memulihkan trauma.
“Secara fisik Intan cukup pulih, tetapi secara mental masih trauma dan sering terpicu. Putusan ini tidak akan menyembuhkan sepenuhnya. Tugas kita adalah memastikan Intan benar-benar pulih dan jangan sampai ada Intan-Intan baru lagi,” ujarnya.
Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Roslina terbukti melanggar Pasal 44 ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang dilakukan secara berlanjut sesuai Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta turut serta sebagaimana Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan menetapkan masa penangkapan serta penahanan dikurangkan selama berada di tahanan,” ucap hakim ketua, Andi Bayu, saat membacakan amar putusan.
Hakim menyebut tidak ada satu pun faktor yang meringankan bagi terdakwa. Sebaliknya, unsur memberatkan mencakup kekerasan yang dilakukan secara sadis, berulang, berkelanjutan, terdakwa berbelit-belit saat persidangan, serta menimbulkan keresahan masyarakat. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO