Buka konten ini

BATAM (BP) – Pemerintah resmi memperluas wilayah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) Batam melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2025. Perluasan tersebut mencakup 15 pulau tambahan, menandai fase baru pengembangan kawasan strategis yang semakin menarik perhatian investor.
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan bahwa arah pengembangan itu tetap merujuk pada Rencana Induk (Rinduk) Pengembangan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2000. Dokumen tersebut kini diperkaya dengan kawasan baru yang telah ditetapkan sebagai FTZ.
“Rencana induk yang sudah ada itu ditambah lagi dengan beberapa kawasan yang telah ditetapkan sebagai FTZ. Semuanya kita masukkan ke dalam satu dokumen perencanaan Indonesia,” ujarnya, Jumat (5/12).
Amsakar menegaskan bahwa perluasan FTZ tidak mengubah pembagian kewenangan antara BP Batam dan Pemerintah Kota Batam. Urusan yang tidak bersinggungan dengan kewenangan kawasan tetap menjadi domain Pemko Batam, sementara BP Batam fokus pada percepatan dan efektivitas pengelolaan KPBPB.
Terkait strategi menarik investor ke 15 pulau tambahan tersebut, Amsakar menyebut ketersediaan informasi tata ruang sebagai faktor paling mendasar. Pelaku usaha, kata dia, kini semakin cermat menganalisis peruntukan lahan sebelum memulai aktivitas investasi.
“Sekarang setiap orang atau investor yang ingin memulai usaha pasti akan mencari informasi awal soal tata ruang,” katanya.
Pertanyaan yang umum muncul dari calon investor berkisar pada fungsi dan peruntukan zona: wilayah ini untuk apa, zona ini diperuntukkan bagi apa. Karena itu, BP Batam memastikan informasi tata ruang untuk 15 pulau tersebut tersedia secara jelas dan terstandardisasi.
Menurut Amsakar, penyediaan data tata ruang yang mudah diakses menjadi kunci promosi kawasan. Selain memberi panduan investasi, hal itu juga menjadi bentuk kepastian regulasi yang dapat meningkatkan kepercayaan pasar.
Ia berharap minat investor terhadap pulau-pulau penyangga Batam meningkat. Selain membuka peluang investasi baru, perluasan kawasan diyakini dapat memperkuat posisi Batam sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Kepri, bahkan nasional.
Pengusaha Minta Pembangunan Infrastruktur Tak Lambat
BP Batam mulai mengintensifkan promosi investasi di pulau-pulau kecil usai pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2025 tentang perluasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam. Regulasi itu menetapkan total 15 pulau di sekitar Batam masuk ke wilayah Free Trade Zone (FTZ).
Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Djemy Francis, mengatakan perluasan area FTZ memberi mandat baru bagi BP Batam untuk mengelola gugus pulau Batam sebagai satu kesatuan kawasan ekonomi terintegrasi. PP 47/2025 juga mendorong peningkatan investasi, efisiensi logistik, serta penguatan posisi Indonesia dalam jaringan perdagangan global.
Fary menjelaskan, strategi promosi investasi kini dilakukan menyeluruh untuk seluruh sektor dan seluruh pulau yang berada dalam FTZ. Setiap pulau memiliki karakteristik dan arah pengembangan berbeda sehingga memungkinkan diversifikasi tujuan investasi.
“Pulau Batam tetap pusat kegiatan ekonomi karena infrastruktur paling lengkap. Namun pulau-pulau lainnya juga punya potensi yang ingin kami dorong melalui promosi terpadu,” ujarnya, Senin (1/12).
Tren realisasi investasi disebut sejalan dengan upaya ekspansi tersebut. Pada triwulan I/2025, total realisasi investasi di Batam mencapai Rp14,2 triliun, terdiri dari Penanaman Modal Asing (PMA) Rp11,53 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp2,71 triliun. Pada triwulan II/2025, realisasi kembali meningkat 11 persen menjadi Rp9,6 triliun.
BP Batam menilai pertumbuhan itu menunjukkan kepercayaan investor yang terus menguat setelah perluasan pengaruh ekonomi Batam melalui kawasan FTZ.
Untuk memaksimalkan perluasan kawasan, BP Batam menyiapkan paket promosi terintegrasi yang menonjolkan keunggulan masing-masing wilayah. Tujuannya agar seluruh FTZ dapat menjadi basis pertumbuhan ekonomi baru—mulai industri, logistik, hingga aktivitas perdagangan.
Di sisi pelaku usaha, perluasan kawasan disambut positif. Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, menilai penambahan wilayah FTZ sangat penting karena ketersediaan lahan investasi di Pulau Batam semakin terbatas. Pertumbuhan investasi yang terus meningkat membuat ekspansi kawasan menjadi kebutuhan.
Menurut Rafki, status FTZ memberikan banyak manfaat bagi pengusaha, terutama kemudahan perizinan dan fasilitas bebas pajak. Kondisi itu membuat investor nyaman dan kompetitif dalam menjalankan usaha di Batam.
Bahkan, beberapa anggota Apindo mulai memperluas usaha ke pulau-pulau sekitar Batam. Namun, proses tersebut kerap terkendala karena tidak semua kawasan penyangga memiliki status FTZ.
“Dengan hadirnya fasilitas FTZ di kawasan sekitar Batam, ekspansi usaha menjadi lebih mudah. Dampaknya juga meluas, termasuk membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat setempat,” ujarnya.
Pelaku usaha berharap pemerintah daerah dan BP Batam mempercepat penyediaan infrastruktur pendukung di pulau-pulau kecil yang kini masuk dalam FTZ. Ketersediaan infrastruktur dianggap faktor kunci untuk menarik minat investor baru. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK