Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pergeseran anggaran di unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Dana yang digeser itu diduga dialokasikan sebagai fee atau jatah preman untuk Gubernur Riau Abdul Wahid.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan empat saksi di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Kamis (4/12). Empat saksi tersebut ialah Asisten II Setda Riau yang juga menjabat Pj Sekda 2025, M Job Kurniawan; Kepala Dinas Perindustrian yang merangkap Plt Sekda, M Taufiq Oesman Hamid; Kepala Biro Hukum yang juga Plt Inspektur, Yandharmadi; serta Syarkawi, ASN Dinas PUPR Provinsi Riau.
“Penyidik meminta keterangan para saksi terkait pergeseran anggaran di UPT Dinas PUPR yang diduga ditentukan langsung oleh gubernur,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (5/12).
Dalam beberapa hari terakhir, KPK intensif memeriksa saksi dari lingkungan Pemprov Riau maupun pihak swasta. Pemeriksaan ini merupakan rangkaian penyidikan setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Abdul Wahid terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan proyek jalan, disertai penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur yang juga kader PKB, Dani M Nursalam, sebagai tersangka.
KPK menduga Abdul Wahid menerima uang Rp7 miliar dari program pembangunan jalan dan jembatan yang anggarannya melonjak 147 persen, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Program tersebut dilaksanakan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Uang itu diduga dikumpulkan secara bertahap dari berbagai unit kerja di lingkungan Dinas PUPR-PKPP. Abdul Wahid juga diduga menggunakan tekanan jabatan untuk memastikan permintaan tersebut dipenuhi.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK