Buka konten ini

LINGGA (BP) – Safa Ringga, terpidana kasus investasi bodong berkedok asuransi BNI Life Cabang Tanjungpinang, kembali menjalani proses hukum. Setelah sebelumnya dijatuhi vonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, ia kini diadili dalam perkara baru terkait dugaan pemalsuan dokumen asuransi.
Sidang yang digelar Kamis (4/12) di PN Tanjungpinang menghadirkan empat saksi dari BNI Life Tanjungpinang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga, Muhammad Rifaniansyah, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi.
“Iya bang, kemarin kita sudah melakukan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Safa Ringga secara daring,” ujar Rifaniansyah.
Safa Ringga didakwa melanggar Pasal 78 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, terkait pemalsuan dokumen perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, maupun reasuransi syariah.
Dakwaan tersebut sebelumnya telah dibacakan secara online pada 12 November 2025. Berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan usai penyidik menetapkan Safa Ringga sebagai tersangka.
Dalam persidangan terbaru, saksi-saksi dari BNI Life menegaskan bahwa dokumen yang digunakan terdakwa bukan merupakan produk resmi perusahaan. Keterangan itu diperkuat dengan pengakuan Safa Ringga yang menyatakan bahwa seluruh dokumen dibuat sendiri olehnya.
Ketua Majelis Hakim, Faushi, menyampaikan bahwa seluruh pemeriksaan saksi telah selesai. Karena terdakwa tidak mengajukan saksi tambahan, sidang langsung berlanjut ke agenda pemeriksaan terdakwa.
“Karena terdakwa tidak mengajukan saksi, maka sidang dilanjutkan dengan keterangannya,” kata Faushi.
Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum. Persidangan akan kembali digelar secara daring.
Dalam proses persidangan, Safa Ringga memilih tidak didampingi penasihat hukum meski telah ditawarkan oleh majelis hakim. Ia bersikeras menjalani proses hukum sendiri.
“Kami laksanakan tanpa kuasa hukum karena terdakwa menolak,” ujar Faushi.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Faushi, dengan anggota Fauzan dan Amir. Pemeriksaan terdakwa dilakukan secara langsung di ruang sidang PN Tanjungpinang, Dabo Singkep. (***)
Reporter : VATAWARI
Editor : GUSTIA BENNY