Buka konten ini

BATAM (BP) – Keluarga besar Dwi Putri Aprilian Dini, 25, perempuan asal Lampung yang tewas usai mengalami penyiksaan brutal di Batam, menuntut hukuman paling berat bagi seluruh tersangka.
Meli, kakak korban, menegaskan kejahatan yang merenggut nyawa adiknya tak boleh diperlakukan sebagai perkara biasa.
“Kalau perlu hukuman mati untuk manusia seperti ini,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (3/12).
Menurut Meli, apa yang dialami Putri merupakan tindakan biadab yang tidak memiliki alasan pemaaf. Ia menegaskan para pelaku wajib menerima konsekuensi paling berat atas kekejian yang mereka lakukan.
“Semua pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Mereka harus bertanggung jawab atas kebiadaban ini,” tegasnya.
Keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas tanpa intervensi atau upaya memperlambat penyidikan. “Harapan kami, kasus ini tetap dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku,” kata Meli.
Empat tersangka telah diamankan Polsek Batuampar, masing-masing Wilson alias Koko, Anik alias Ain alias Meylika Levana alias Mami, Putri Engelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles. Keempatnya kini ditahan dan diperiksa intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Kapolsek Batuampar, Kompol Amru Abdullah menjelaskan, penyidikan mengarah kuat pada dugaan pembunuhan berencana. Wilson diduga sebagai pelaku paling dominan yang melakukan kekerasan terhadap korban, sedangkan tiga tersangka lain berperan sebagai penggerak, pemberi perintah, hingga membantu tindakan penganiayaan.
Atas perannya, Wilson dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Tiga tersangka lainnya disangkakan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 atau Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman yang sama beratnya.
Berdasarkan penyelidikan, penyiksaan berlangsung selama tiga hari berturut-turut. Kekerasan bermula pada 25 November 2025 setelah Wilson melihat video rekayasa yang dibuat Anik, seolah-olah Putri mencekiknya. Termakan provokasi, Wilson langsung menganiaya korban.
Pada hari pertama, Putri ditendang dan dipukul menggunakan sapu lidi di hampir seluruh tubuh. Kekerasan berlanjut pada 26 November dini hari ketika Wilson memukul korban dengan kayu bulat serta menendang tubuh dan kepalanya hingga terbentur dinding dan dipan. Korban berada dalam kondisi terkurung dan tidak diberi kesempatan melarikan diri.
Kekejaman memuncak pada Kamis (27/11), sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam kondisi sudah lemah, tangan Putri diborgol, mulutnya dibekap lakban, lalu tubuh dan hidungnya disemprot air selama sekitar dua jam. Korban diduga mengalami sesak napas hingga kritis dan akhirnya meninggal keesokan harinya.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas masyarakat Batam dan keluarga korban di Lampung. Keluarga berharap ancaman hukum maksimal bagi para tersangka benar-benar dijatuhkan demi keadilan untuk Putri.
Desak Penyidikan Diambil Alih Polres hingga Polda
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin menegaskan penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Dwi Putri Aprilian Dini, seorang perempuan asal Lampung yang hendak dijadikan LC oleh para tersangka di Batam, masih berjalan dan tidak berhenti di tengah jalan.
“Untuk para tersangka sudah dilakukan penahanan di Polsek Batuampar. Ada satu tersangka utama dan tiga orang lainnya,” ujar Kapolresta usai menghadiri agenda di Pemko Batam, Rabu (3/12) siang.
Zaenal menegaskan penyidik masih mendalami seluruh alat bukti untuk memastikan ada tidaknya pelaku tambahan. Jika ditemukan petunjuk baru, tidak menutup kemungkinan daftar tersangka bertambah.
“Ini masih penyidikan. Kita cek lagi seluruh alat bukti. Tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru,” katanya.
Terkait informasi publik yang menyebut tersangka utama WL kerap bersikap arogan di jalan dan menggunakan strobo, Zaenal memastikan bahwa kepolisian bekerja berdasarkan fakta, bukan persepsi.
“Itu informasi dari luar. Semua informasi tetap kami tampung, tetapi fokus kami tetap pada fakta hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat tetap diberi ruang seluas-luasnya untuk memberikan informasi tambahan. Setiap laporan, tegasnya, akan dicatat dan diuji dalam proses penyidikan.
“Kami tidak menutup pintu. Semua informasi dicatat dan masuk bahan penyelidikan,” ucapnya.
Zaenal menegaskan penanganan perkara tetap dilakukan Polsek Batuampar dengan dukungan penuh dari Polresta Barelang.
“Penanganannya di Polsek Batuampar. Polresta melakukan back-up penuh,” katanya.
Terkait informasi adanya korban lain yang ditemukan di mess dengan luka di bagian kepala, Zaenal memastikan temuan tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman lanjutan.
“Informasi seperti itu menambah bahan bagi penyidik. Semua akan kami selidiki,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa polisi sangat serius dalam menangani kasus ini, apalagi terdapat indikasi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Serius, serius kita tangani ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komunitas Keluarga Peduli Penyintas Migran Perempuan (KKPPMP) Kepri, Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, menerima laporan awal dari RS Elisabeth terkait kondisi korban. Ia menyebut terdapat dugaan kuat kekerasan berat sebelum korban meninggal.
“Dari laporan dan dokumentasi pemeriksaan, saya melihat dugaan penganiayaan berat,” kata Romo Paschal di PN Batam.
Ia menilai kasus tersebut berpotensi mengandung unsur TPPO, sehingga polisi harus menerapkan pasal berlapis jika ditemukan bukti pendukung.
“Kalau ada unsur perdagangan orang, pasal berlapis harus diterapkan,” ujarnya.
Romo juga menilai lingkup perkara, perhatian publik, serta indikasi eksploitasi mengharuskan penanganan kasus tidak berhenti di tingkat polsek. “Mengingat kasus ini viral dan memicu perhatian masyarakat, saya mendorong agar penyidikannya dapat diambil alih Polresta atau Polda,” katanya.
Ia menegaskan pentingnya proses transparan, konsisten, dan diawasi ketat, mengingat ada beberapa perkara sebelumnya yang berhenti sebelum tuntas.
“Saya akan mengawal agar tidak ada yang ditutup-tutupi. Pengalaman kami, ada perkara yang tiba-tiba SP3 atau dialihkan. Karena itu perlu pengawasan,” ucapnya.
Romo menegaskan penyidikan harus membuktikan secara terang dugaan penganiayaan berat dan potensi TPPO yang menyertai kasus tersebut.
“Prosesnya harus terang dan dapat dipertanggungjawabkan. Penting memastikan ada atau tidaknya unsur perdagangan orang,” katanya.
Kejari Batam Tunggu SPDP
Penanganan hukum kasus pembunuhan sadis terhadap Dwi Putri Aprilian Dini terus berproses. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menyatakan masih menunggu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polsek Batuampar untuk melanjutkan penanganan perkara.
Empat tersangka, Wilson Lukman, Anik Istiqomah, Putri Engelina, dan Salmiati, telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Iqram, menyebut Kejaksaan siap bergerak begitu SPDP diterima. “Kami masih menunggu SPDP. Jika sudah masuk, penanganan perkara akan segera kami tindak lanjuti,” ujarnya, Rabu (3/12).
Secara terpisah, Kapolsek Batuampar Kompol Amru Abdullah mengatakan penyidikan berjalan intensif sejak laporan diterima. Hasil autopsi mengungkap penyebab kematian korban, yakni masuknya air ke paru-paru hingga rongga dada, disertai pendarahan pada jaringan otak dan memar luas di tubuh korban. “Semua fakta ini menunjukkan adanya penyiksaan ekstrem,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan, polisi mengungkap peran berbeda tiap tersangka. Wilson menjadi pelaku utama kekerasan fisik. Anik diduga sebagai aktor intelektual yang membuat video rekayasa untuk memicu kemarahan Wilson. Dua tersangka lainnya bertugas membeli lakban, memborgol korban, serta melepas sembilan kamera CCTV untuk menghilangkan jejak.
Penyidik juga menelusuri dugaan eksploitasi melalui praktik agensi ilegal setelah menemukan pola pengawasan ketat terhadap korban. Indikasi kuat menunjukkan Putri tidak diperbolehkan keluar rumah dalam waktu lama. Polisi membuka kemungkinan adanya korban lain dalam jaringan tersebut.
“Jika ada praktik perekrutan yang menjerumuskan atau melanggar hukum, itu akan kami proses,” kata Kapolsek Amru.
Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Kasus pembunuhan ini menyita perhatian publik karena pola kekerasan ekstrem dan dugaan eksploitasi yang menyelimuti peristiwa tragis tersebut. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA – M SYA’BAN – AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK