Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat bukti keterlibatan tiga pihak yang telah dicegah ke luar negeri terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Ketiganya diduga memiliki peran penting dalam penyimpangan alokasi kuota tambahan 20.000 jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Tiga pihak yang dicegah adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ); mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex; serta pemilik travel Maktour sekaligus pengurus asosiasi haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur (FHM).
“Pencegahan tidak hanya terhadap pihak di Kemenag, tetapi juga dari asosiasi. Salah satunya pihak travel MT (Maktour). KPK mendalami apakah diskresi pembagian kuota haji ini murni keputusan internal Kemenag atau ada dorongan dari pihak asosiasi maupun PIHK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/12).
Kasus ini berawal dari tambahan 20.000 kuota jemaah untuk pelaksanaan haji 2024 yang semestinya digunakan untuk mempercepat antrean haji nasional. Sesuai Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, komposisi kuota ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, sejumlah pengusaha travel dalam asosiasi, termasuk Fuad Hasan, diduga melobi Kemenag agar pembagian diubah menjadi 50:50. Pola itu dinilai bertentangan dengan ketentuan.
“Efek pembagian 50:50 adalah lonjakan kuota haji khusus yang dikelola PIHK. Dari semestinya 1.600 menjadi 10.000 kuota. Ada penambahan sekitar 8.400 kuota,” ujar Budi.
Lobi tersebut diduga berhasil setelah Yaqut menerbitkan Surat Keputusan pada 15 Januari 2024 yang mengatur pembagian kuota haji. Gus Alex disebut berperan dalam proses terbitnya SK.
“KPK mendalami apakah diskresi ini bersifat top-down, bottom-up, atau gabungan keduanya. Karena itu pihak-pihak terkait dicegah agar tetap berada di Indonesia,” katanya.
Fuad Hasan diduga memainkan peran ganda, baik sebagai pemilik PIHK maupun pengurus asosiasi. KPK mencatat terdapat sekitar 13–14 asosiasi yang terindikasi terlibat dalam pengelolaan kuota tambahan itu. Lembaga antirasuah kini menelusuri peran mereka sebelum dan sesudah diskresi dilakukan.
“Kami mendalami motif, inisiatif, dan dorongan sebelum diskresi, serta teknis pembagian kuota tambahan setelah diskresi,” tambah Budi.
KPK menduga kebijakan pembagian kuota itu merugikan negara dan menguntungkan pihak tertentu. Atas dasar itu, Imigrasi diminta mencegah Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur agar penyidikan berjalan efektif. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK