Buka konten ini

BATAM (BP) – Sidang gugatan derden verzet terkait sengketa kepemilikan muatan light crude oil pada kapal MT Arman 114 kembali tertunda. Penyebabnya, pihak tergugat—Kejaksaan Negeri Batam Cq Kejaksaan Agung RI, kembali absen untuk kedua kalinya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (1/12).
Majelis hakim yang dipimpin Tiwik, didampingi Verdian Martin dan Irpan Lubis, membuka sidang sesuai jadwal. Namun ketidakhadiran pihak Kejaksaan membuat pemeriksaan pokok perkara belum dapat dilakukan.
“Pemanggilan berikutnya telah dijadwalkan untuk sidang 17 Desember mendatang,” ujar Hakim Tiwik.
Ia menegaskan bahwa pengadilan akan melakukan tiga kali pemanggilan sebagaimana ketentuan. Apabila pada panggilan ketiga tergugat kembali tidak hadir, majelis dapat melanjutkan sidang tanpa kehadiran Kejaksaan.
Pihak penggugat, PT Concepto Screen SAL, hadir melalui kuasa hukumnya, M. Fauzi dan Frids Merson Sirait. Mereka menegaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah 166.975,36 metrik ton crude oil yang diangkut MT Arman 114.
“Crude oil ini bukan barang hasil kejahatan dan tidak bisa dirampas berdasarkan putusan pidana terhadap nakhoda,” kata Fauzi.
Karena itu, mereka mengajukan gugatan derden verzet sebagai upaya hukum pihak ketiga beritikad baik untuk mempertahankan hak kepemilikan atas muatan tersebut.
Dalam persidangan, penggugat juga menyampaikan keberatan atas langkah Kejaksaan yang tetap melanjutkan proses lelang crude oil meski objek sengketa sedang diperkarakan. PT Concepto Screen SAL telah mendaftarkan derden verzet pada 27 Oktober 2025, namun pada 4 November muatan tersebut sudah diumumkan untuk dilelang.
Menurut kuasa hukum, lelang seharusnya ditunda demi menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menilai calon pemenang lelang pun dapat menghadapi risiko hukum bila status kepemilikan belum inkracht.
Penggugat turut menyoroti tidak dicantumkannya nama pemilik barang dalam pengumuman lelang, sehingga menimbulkan ketidakjelasan bagi publik maupun peserta lelang. Permohonan penundaan lelang telah dilayangkan kepada KPKNL Batam dan Jaksa Agung. KPKNL menyatakan lelang dilakukan atas perintah Kejaksaan, sedangkan hingga kini belum ada tanggapan resmi dari Jaksa Agung.
Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim menetapkan provisi agar objek sengketa ditempatkan dalam status quo dan tidak dieksekusi hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka juga menegaskan bahwa pemenang lelang tidak dapat dianggap sebagai pembeli beritikad baik karena sengketa kepemilikan masih berjalan dan informasinya terbuka untuk publik. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO