Buka konten ini

BATAM (BP) — Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin menegaskan bahwa penyidikan kasus dua kontainer yang diamankan dari sebuah gudang di Sagulung tidak pernah dihentikan. Ia menyebut, informasi yang beredar mengenai gelar perkara maupun keputusan penghentian penyelidikan dan pengembalian kasus ini ke Bea Cukai, tidak benar dan bukan berasal dari Polresta Barelang.
“Itu bukan pernyataan saya. Tidak ada itu. Masih proses, ya,” tegasnya, Jumat (28/11).
Menurut Zaenal, penyidik Satreskrim Polresta Barelang masih bekerja aktif menelusuri alur masuk dua kontainer tersebut, mulai dari pemindahan dari pelabuhan hingga ke gudang tempat penggerebekan.
Ia menegaskan penyidik tetap melakukan penyelidikan sesuai Peraturan Kapolri, termasuk terkait penanganan barang bukti, pemanggilan saksi, hingga pencocokan dokumen.
Kasus ini menyita perhatian karena satu dari dua kontainer ditemukan masih bersegel resmi Bea Cukai, sementara kontainer lainnya dalam kondisi terbuka dan sebagian isinya diduga telah berpindah ke sejumlah titik. Dugaan adanya perubahan jalur pemindahan tanpa prosedur resmi pun menjadi fokus utama penyidikan.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, termasuk 25 pekerja yang diamankan di gudang, sopir truk pengangkut kontainer, hingga agen pengangkutan yang diduga menyewa kendaraan untuk mendistribusikan barang bekas tersebut. Setiap keterangan digunakan untuk memetakan rantai distribusi dan menentukan pihak yang paling bertanggung jawab.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap sejumlah petugas Bea Cukai menyusul temuan segel resmi BC pada salah satu kontainer yang seharusnya masih berada dalam pengawasan mereka. Sebelumnya, Bea Cukai menjelaskan bahwa dua kontainer itu merupakan barang tegahan yang sedang dipindahkan dari Pelabuhan Batuampar menuju gudang resmi BC di Tanjunguncang. Perubahan jalur tanpa prosedur menjadi titik krusial yang kini ditelusuri penyidik.
Pihak BC menyatakan siap bekerja sama penuh dengan penyidik, termasuk memberikan dokumen pemindahan, rekam segel, serta kronologi proses tegahan. Dua petugas BC juga telah diperiksa untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur ataupun potensi keterlibatan oknum.
Zaenal menegaskan penyidikan dilakukan menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait, mulai dari pemilik kontainer, pemesan, agen, hingga pihak yang diduga memiliki peran dalam pengawasan keluar-masuk barang.
“Kami tegak lurus. Semua pihak terkait akan diperiksa tanpa pengecualian,” tegasnya.
Dua kontainer tersebut hingga kini masih terparkir di depan Mapolresta Barelang sebagai barang bukti. Kontainer yang masih tersegel dipertahankan dalam kondisi utuh untuk memastikan proses pembukaannya dapat dilakukan secara forensik dan terukur.
Sementara itu, jejak barang dari kontainer yang sempat terbuka masih ditelusuri.
Dengan banyaknya titik yang harus diurai, penyidikan diperkirakan terus berlanjut dalam beberapa waktu ke depan. Polresta Barelang menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai aturan hukum, termasuk standar pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri.
Kasus dua kontainer ini diyakini menjadi salah satu pintu masuk penting untuk mengungkap dugaan penyimpangan distribusi barang bekas di Batam.
“Kami pastikan penanganan tetap berjalan. Tidak ada penghentian seperti yang beredar,” ujar Zaenal.
Polisi meminta publik menunggu hasil resmi sambil memastikan penyidikan berlangsung transparan dan profesional. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK