Buka konten ini

ANAMBAS (BP) — Sebanyak 1,2 juta hektare perairan di Kabupaten Anambas telah ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN). Penetapan ini membawa konsekuensi besar bagi daerah karena setiap aktivitas di ruang laut harus mengikuti aturan konservasi yang ketat.
Besarnya wilayah yang masuk zona konservasi membuat sejumlah rencana pembangunan di Anambas terhambat. Setiap kegiatan yang menyentuh ruang laut wajib mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), termasuk usaha ekonomi masyarakat pesisir.
Wakil Bupati Anambas, Raja Bayu, menilai kondisi tersebut perlu segera dievaluasi pemerintah pusat. Ia mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pembaruan kebijakan agar pengelolaan kawasan konservasi tidak mematikan geliat ekonomi lokal.
“Bukan hanya sektor pembangunan, ekonomi masyarakat juga terdampak. Contohnya, budidaya ikan kini harus mengurus izin pemanfaatan ruang laut sebelum beroperasi,” ujar Raja Bayu dalam rapat bersama Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru di Kantor Bupati, Kamis (27/11).
Ia menjelaskan, minimnya kewenangan daerah dalam mengelola laut turut membuat investor ragu masuk ke Anambas. Proses perizinan yang panjang dan banyak berada di ranah pemerintah pusat membuat sejumlah rencana investasi terhenti.
Salah satunya, kata dia, investor budidaya rumput laut yang harus menunda rencana karena lokasi yang diincar masuk dalam zona konservasi sehingga membutuhkan izin tambahan.
“Ini yang butuh kebijakan khusus untuk Anambas. Kita punya laut, tapi tidak punya kewenangan. Semua di pusat. Padahal kita ingin ekonomi masyarakat bergerak,” tegasnya.
Raja Bayu berharap KKP mempertimbangkan kondisi geografis Anambas dan kebutuhan masyarakat dalam evaluasi kawasan konservasi, sehingga aturan yang dibuat tidak menghambat investasi maupun usaha lokal.
Kepala LKKPN Pekanbaru, Rahmad Hidayat, merespons positif usulan Pemkab Anambas untuk merevisi ruang konservasi. Menurutnya, aspirasi daerah merupakan bahan penting dalam penyusunan kebijakan nasional.
“Kita sangat terbuka. Aspirasi ini akan kami sampaikan ke pimpinan di Jakarta,” kata Rahmad.
Ia menambahkan, kajian mendalam tetap diperlukan agar revisi yang dilakukan tetap menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberi ruang bagi masyarakat untuk berkembang.
Dalam kesempatan itu, Rahmad juga mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat Anambas dalam menjaga satwa dilindungi, khususnya penyu. Ia menyebut perubahan perilaku masyarakat yang tidak lagi mengonsumsi hewan dilindungi sebagai langkah besar dalam pelestarian spesies rentan.
“Ini menunjukkan masyarakat Anambas peduli lingkungan dan memahami pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem laut,” ujarnya. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY