Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah sepenuhnya ditempuh melalui mekanisme konstitusional yang benar. Keputusan itu juga didasarkan pada pertimbangan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
“Presiden tidak mengambil keputusan sepihak. Sebelum menandatangani Keppres Rehabilitasi, presiden terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung. MA sudah memberikan pertimbangan tertulis dan dicantumkan dalam konsiderans Keppres tersebut,” ujar Yusril, Rabu (26/11).
Ia menegaskan, dari sisi prosedur, pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Hari Muhammad Hadicaksono, sudah sesuai konstitusi dan praktik ketatanegaraan. Dengan terbitnya Keppres itu, ketiganya tidak lagi wajib menjalani pidana sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor, dan seluruh hak hukum mereka dipulihkan.
Rehabilitasi tersebut sebelumnya diumumkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya di Kompleks Istana Negara, Senin (25/11).
Namun, pakar hukum pidana Universitas Trisakti Jakarta, Abdul Fickar Hadjar, menyebut rehabilitasi itu menandakan bahwa proses hukum sebelumnya dianggap keliru. Menurutnya, perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry merupakan persoalan bisnis, bukan pidana.
“Rehabilitasi adalah hak prerogatif presiden. Secara hukum, dengan rehabilitasi berarti proses hukum sebelumnya dianggap keliru karena perbuatannya berkaitan dengan bisnis atau perdata, bukan tindak pidana,” kata Fickar.
Majelis Hakim Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Ira 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara Yusuf dan Hari divonis 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
Fickar menilai koreksi presiden terhadap putusan pengadilan dapat berdampak pada kepercayaan publik. Karena itu, ia meminta lembaga peradilan memperbaiki integritas.
Kuasa hukum Ira, Soesilo Ari Wibowo, menyampaikan surat rehabilitasi kepada kliennya dijadwalkan diterima kemarin. “Sesuai penjelasan Kemenkum, pemberian rehabilitasi dilakukan setelah perkara inkracht,” ujarnya.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menyebut keputusan ini sejalan dengan rasa keadilan publik. “Selama ini publik melihat Bu Ira sebagai figur profesional yang bersih. Keputusan ini mengembalikan kehormatannya,” ujarnya.
KPK Bersikukuh Proses Sudah Sah
Rehabilitasi Ira dan kawan-kawan membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan. Namun, KPK menegaskan seluruh proses penyidikan hingga persidangan telah sah secara hukum.
“Secara formil maupun materiil sudah diuji dan selesai. Kami lulus uji formil melalui praperadilan dan uji materiil melalui putusan majelis hakim pada 20 November,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan lembaganya tidak dapat membantah keputusan presiden karena hak prerogatif presiden dilindungi UUD 1945. KPK kini menunggu surat resmi dari Kementerian Hukum untuk menindaklanjuti Keppres Rehabilitasi tersebut. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK