Buka konten ini

BATAM (BP) – Aktivitas pematangan dan penimbunan lahan di kawasan Tanjung Piayu, Seibeduk, kembali memicu sorotan tajam. Kegiatan reklamasi yang berada tepat di bibir kawasan mangrove pada koordinat 0°59’30.1”N 104°04’55.2”E, diduga berlangsung tanpa izin resmi. Lokasi itu juga berada di sisi Hutan Lindung Seibeduk II, sehingga menambah kekhawatiran atas potensi kerusakan ekologis yang ditimbulkan.
Kepala Biro Umum BP Batam, Mohamad Taofan, menyatakan, pihaknya telah turun tangan menindaklanjuti laporan media terkait aktivitas tersebut. Ia mengapresiasi sinergi masyarakat dan insan pers yang aktif mengawasi praktik-praktik di lapangan.
“Pertama, kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pers dan masyarakat. Kami sebagai pemerintah tentu membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam fungsi pengawasan dan kontrol,” kata Taofan, Senin (24/11).
Menurut Taofan, sebelum laporan media terbit, tim Subdirektorat Bangunan Gedung dan Utilitas sebenarnya sudah melakukan peninjauan awal ke lokasi. Namun, untuk memastikan legalitas kegiatan, BP Batam perlu berkoordinasi dengan Direktorat Pengelolaan Lahan.
Dari pengecekan bersama itulah terungkap bahwa aktivitas penimbunan di tepi mangrove tersebut tidak mengantongi izin apa pun. BP Batam pun menyiapkan langkah tegas menghentikannya.
“Setelah dilakukan pengecekan bersama Dit (Direktorat) Pengelolaan Lahan, ditemui bahwa kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dan saat ini akan dilayangkan surat permohonan penghentian kepada perusahaan bersangkutan,” ujarnya.
Proses penghentian dan pengamanan lokasi, lanjut Taofan, akan dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Subdirektorat Bangunan Gedung dan Utilitas akan bekerja sama dengan Direktorat Pengamanan Aset untuk memastikan aktivitas ilegal tersebut benar-benar berhenti dan tidak lagi berlanjut.
Seperti diberitakan sebelumnya, NGO Akar Bhumi Indonesia (ABI) melaporkan dugaan pelanggaran hukum lingkungan di kawasan mangrove Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam.
Laporan ini disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) setelah verifikasi lapangan pada 15 November.
Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, menyebut sedikitnya 2–3 hektare mangrove telah ditimbun, sementara pematangan lahan diduga mencapai 8–10 hektare. Dua alur sungai estuari, Sungai Sabi dan Sungai Perbat, juga tertutup material penimbunan.
“Penghilangan alur sungai adalah pelanggaran serius. Ini mengubah bentang alam dan berdampak pada ekosistem pesisir,” kata Hendrik, Minggu (23/11).
Warga Kampung Setengar merasakan dampak langsung. Air di sekitar wilayah tangkap menjadi keruh dan terjadi pendangkalan.
Hasil tangkapan ikan menurun drastis. “Sekarang susah mencari ikan. Kelong kami pun tak ada isinya,” ujar Salma, seorang nelayan perempuan. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK