Buka konten ini
BATAM (BP) – Kasus dua kontainer berisi barang bekas yang diamankan Polresta Barelang berkembang menjadi salah satu penyelidikan paling kompleks tahun ini. Berawal dari penggerebekan gudang yang diduga menjadi lokasi bongkar muat barang ilegal dan dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, penyidik kini menelusuri alur panjang perpindahan barang, dokumen, hingga dugaan permainan sejumlah pihak yang memungkinkan dua kontainer tersebut keluar dari jalur distribusi resmi.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin menyebut penyidikan berjalan panjang karena cakupan pemeriksaan yang luas. “Pemeriksaan masih berjalan alot. Ini melibatkan semua pihak terkait. Kasus ini masih menjadi atensi penyelidikan,” tegasnya.
Polisi tidak menutup kemungkinan bahwa kasus dua kontainer ini hanyalah pintu masuk menuju jejaring yang lebih besar.
Sebagai bagian dari transparansi, dua kontainer itu kini dibiarkan terparkir di depan Mapolresta Barelang, dipasangi garis polisi. Kontainer yang masih tersegel dijaga dalam kondisi utuh sebagai bagian dari pembuktian forensik. Sementara kontainer yang telanjur terbuka sedang ditelusuri untuk mencari jejak barang yang diduga telah keluar sebelum penggerebekan.
Meski penyidikan masih jauh dari selesai, pola awal yang muncul mengarah pada alur distribusi barang bekas yang memanfaatkan celah pengawasan, menggunakan agen perantara, serta kemungkinan melibatkan pihak yang memiliki kendali terhadap dokumen atau akses gudang. Jika semua dugaan ini terkonfirmasi, kasus dua kontainer tersebut berpotensi membuka jaringan penyimpangan yang lebih besar daripada yang terlihat di permukaan.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya menuntaskan penyidikan tanpa pandang bulu. Dengan pemeriksaan yang terus meluas, kasus ini menjadi ujian integritas sistem pengawasan logistik di Batam dan bisa menjadi preseden penting dalam menutup celah penyelundupan barang bekas di masa depan.
Sumber-sumber investigasi di lapangan menyebut penyidikan ini bukan sekadar kasus pelanggaran dokumen. Mereka melihatnya sebagai “kotak pandora” yang berpotensi menyeret oknum dari berbagai sektor.
Dua kontainer itu ditemukan bersama tiga truk pengangkut yang terparkir di area gudang. Puluhan pekerja yang berada di lokasi langsung diamankan sebagai saksi. Saat polisi tiba, satu kontainer dalam kondisi sudah terbuka dan sebagian isinya diduga telah dikeluarkan.
Kontainer kedua masih tersegel utuh. Temuan ini memunculkan pertanyaan krusial: siapa yang membawa kontainer keluar dari jalur pemindahan resmi, dan untuk kepentingan siapa barang-barang tersebut dipindahkan?
Penelusuran awal polisi mengarah pada dugaan pemanfaatan celah pengawasan arus barang di Batam. Truk pembawa dua kontainer diketahui disewa oleh seorang agen yang disebut hendak menyalurkan barang bekas kepada pemesan tertentu. Identitas perusahaan pada bodi truk mengarah ke PT PLS, namun penyidik belum menyimpulkan keterlibatan perusahaan dan masih mendalami peran agen pengangkut, sopir, maupun pihak pemesan barang.
Keterangan penting muncul dari Bea Cukai Batam. Dua kontainer tersebut sebenarnya adalah barang tegahan yang seharusnya dipindahkan dari Pelabuhan Batuampar menuju gudang resmi BC di Tanjunguncang. Kontainer dipasangi segel resmi—bentuk pengawasan sah meski tanpa pengawalan fisik petugas. Namun, alih-alih tiba di gudang Tanjunguncang, kontainer justru berakhir di lokasi penggerebekan. Dugaan kuat muncul bahwa jalur pemindahan diubah secara sengaja.
BC mengakui dua petugasnya telah diperiksa penyidik Polresta Barelang terkait status segel, prosedur pemindahan, dan alur administrasi. Pihak BC menegaskan siap bekerja sama penuh untuk mengungkap dugaan penyimpangan, termasuk jika terdapat oknum internal yang terlibat. Kerusakan segel, pembukaan tanpa izin, beserta perubahan jalur pemindahan kini menjadi indikator kunci dalam penyidikan gabungan BC dan kepolisian.
Di sisi lain, polisi menilai bahwa pergerakan dua kontainer ini tidak mungkin berlangsung tanpa keterlibatan pihak yang memiliki akses administratif atau logistik tertentu.
Karena itu, penyidik memeriksa puluhan pekerja, agen, sopir truk, pemilik dokumen, hingga unsur pengawasan pelabuhan dan pihak pelayaran yang menangani keluar-masuk kontainer di wilayah Free Trade Zone (FTZ). (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : RATNA IRTATIK