Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Menjelang agenda pembacaan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pekerja rumah tangga (PRT) bernama Intan, desakan publik agar hukum ditegakkan seadil-adilnya semakin menguat. Berbagai pihak mendorong agar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) benar-benar mencerminkan beratnya kekerasan yang dialami korban.
Ketua KKPPMP Kepri sekaligus pendamping korban, Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, menegaskan bahwa proses hukum harus memberikan keadilan utuh bagi Intan. Ia berharap JPU mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang menunjukkan betapa parahnya kekerasan yang dilakukan dua terdakwa, yakni majikan Roslina dan sepupunya, Merliyati.
“Harapan kami sangat jelas: keadilan yang utuh dan pemulihan yang nyata,” ujar Romo Paschal, Senin (24/11).
Menurutnya, Intan memperlihatkan keberanian luar biasa selama persidangan. Meski harus membuka kembali pengalaman traumatis, ia tetap bersuara untuk mengungkap perlakuan yang dialaminya. Kesaksian itu diperkuat bukti-bukti yang dihadirkan di hadapan majelis hakim.
“Fakta-fakta di persidangan sudah sangat kuat menggambarkan kekerasan yang dialami Intan. Karena itu, kami berharap tuntutan jaksa mencerminkan beratnya perbuatan para terdakwa serta mempertimbangkan dampak fisik, psikis, dan jangka panjang yang ditanggung korban,” lanjutnya.
Romo Paschal menekankan bahwa negara harus hadir dalam memastikan pemenuhan restitusi dan perlindungan berkelanjutan bagi korban. Ia berharap kasus ini dapat menjadi preseden penting agar kekerasan terhadap pekerja rumah tangga tidak lagi mendapat ruang di masyarakat.
“Intinya sederhana: tidak ada lagi ruang bagi kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Kasus ini harus menjadi contoh bahwa pelaku mendapat hukuman setimpal dan tidak ada korban lain yang jatuh,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Andi Bayu, menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan memasuki agenda pembacaan tuntutan JPU. Dalam rangkaian persidangan yang telah berlangsung, sejumlah saksi dari pihak korban hingga terdakwa telah dihadirkan untuk mengungkap rangkaian kekerasan yang dilakukan Roslina dan Merliyati.
Pada salah satu sidang, JPU juga memutar rekaman video yang menampilkan adegan kekerasan terhadap Intan. Video tersebut menjadi bukti kunci yang menguatkan dakwaan bahwa kekerasan dilakukan secara sistematis dan berulang. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO