Buka konten ini

BATAM (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang lanjutan permohonan pembubaran PT Telaga Biru Semesta. Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Douglas R.P. Napitupulu tersebut menjadi tahapan penting dalam upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang telah dinyatakan bersalah dalam perkara pidana lingkungan hidup.
Dalam persidangan, Jaksa Pengacara Negara (JPN), Jefri Hardi hadir mewakili Kejaksaan sebagai pemohon. Sementara pihak termohon, PT Telaga Biru Semesta, diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Muhammad Eko Prasetya, Ghestano Kandow, dan Firdaus. Tiga perwakilan perusahaan—Termohon I, II, dan III—yakni Muhammad Raga Syahputra bin Amiruddin, Nurisah Suryani, dan Amiruddin juga turut menghadiri sidang.
Dalam pembacaan permohonannya, Jefri menegaskan bahwa langkah Kejaksaan mengajukan pembubaran perseroan didasarkan pada Putusan PN Batam Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan tersebut menyatakan PT Telaga Biru Semesta terbukti melakukan dumping limbah tanpa izin.
“Putusan ini secara tegas menyebutkan bahwa PT Telaga Biru Semesta melakukan dumping limbah tanpa izin. Korporasi telah dinyatakan bersalah melalui proses peradilan yang sah,” ujar Jefri di hadapan majelis hakim, Kamis (20/11).
Ia menjelaskan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 116 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 juncto Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Dumping limbah tanpa izin bukan sekadar pelanggaran teknis. Itu tindakan yang membawa risiko langsung terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat,” katanya.
Jefri juga memaparkan dasar kewenangan Kejaksaan dalam mengajukan permohonan tersebut. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Kejaksaan RI, Kejaksaan berwenang bertindak atas nama negara.
“Pasal 30 ayat (2) memberi kami kewenangan bertindak demi negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelasnya.
Ia juga mengutip Pasal 30C huruf f dan Pasal 32 yang mengatur fungsi publik Kejaksaan, termasuk kewenangan lain yang ditetapkan undang-undang.
“Negara wajib hadir ketika suatu perseroan terbukti melanggar kepentingan umum. Pembubaran adalah mekanisme hukum yang disediakan undang-undang ketika pelanggaran itu terbukti,” tambah Jefri.
Permohonan Kejaksaan turut merujuk Pasal 146 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang memungkinkan Kejaksaan mengajukan pembubaran terhadap perseroan yang melakukan pelanggaran terhadap kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan.
Usai mendengarkan pemaparan pemohon, Hakim Douglas menunda persidangan dan menjadwalkan sidang selanjutnya pada 26 November 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon.
“Sidang berikutnya kita jadwalkan pekan depan, agenda mendengar jawaban dari pihak termohon,” ujar Douglas.
Permohonan pembubaran PT Telaga Biru Semesta menjadi babak lanjutan dari penegakan hukum Kejaksaan Negeri Batam terhadap tindak pidana pencemaran lingkungan yang telah diputus inkracht, sekaligus bentuk penegasan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum layaknya subjek hukum lainnya. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : RATNA IRTATIK