Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan, Kementerian Keuangan telah menerima surat usulan kenaikan gaji PNS 2026 yang diajukan Menteri PANRB, Rini Widyantini.
Ia mengatakan, setelah dokumen tersebut masuk, Kemenkeu akan melakukan penilaian mendalam sebelum menetapkan keputusan terkait besaran gaji pegawai negeri tahun depan.
“Nanti kita telaah dan kita lakukan assessment. Kita tunggu suratnya masuk dulu,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (21/11).
Dirjen Anggaran, Luky Alfirman, turut mengonfirmasi bahwa surat dari Kementerian PANRB sudah diterima. Ia menegaskan, prosesnya tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena banyak aspek yang harus dianalisis sebelum pemerintah memutuskan soal kenaikan gaji aparatur sipil negara.
“Saat ini kami masih mengkaji dan mempertimbangkan. Belum ada keputusan sama sekali. Banyak faktor yang harus dihitung, tidak sesederhana menaikkan gaji begitu saja,” kata Luky.
Ia juga menyoroti aspek remunerasi sebagai bagian dari reformasi organisasi, di mana besaran kompensasi akan menyesuaikan kinerja dan produktivitas PNS.
Selain itu, kemampuan fiskal negara akan menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum pemerintah memutuskan kelanjutan usulan kenaikan gaji PNS pada 2026.
“Remunerasi itu bagian dari penilaiannya, dan kami selalu melihat bagaimana kinerja ASN. Lalu tentu juga kemampuan fiskal negara,” tutup Luky. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : PUTUT ARIYO