Buka konten ini
BATAM (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Batam menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap dua terdakwa kasus dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Darti Alhusaini dan Yusliah, Rabu (19/11). Sidang berlangsung di hadapan majelis hakim yang dipimpin Irfan Lubis dengan anggota Verdian dan Monalisa.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martua, kedua terdakwa dinilai berperan membantu pengiriman dua calon PMI, Rosmina dan Muniah, untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Turki melalui jalur Singapura.
“Aktivitas itu dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa memenuhi persyaratan penempatan PMI sebagaimana diatur undang-undang,” ujar JPU.
Kasus tersebut bermula pada Rabu, 9 Juli 2025, ketika seorang pria berinisial Andi—yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)—menghubungi Darti. Melalui pesan singkat, Andi meminta Darti menjemput seorang calon PMI yang baru tiba di Batam dan mengurus keberangkatannya menuju Singapura, lalu diteruskan ke Irak.
“Buk ini ada orang, tolong dijemput di bandara Batam ya terus uruskan keberangkatannya,” demikian pesan yang dikutip JPU.
Darti menyanggupi permintaan tersebut. Ia menerima uang Rp11 juta dari Andi untuk mengurus kebutuhan keberangkatan Rosmina dan Muniah selama berada di Batam. Atas instruksinya, Yusliah—yang perkaranya disidangkan terpisah—diminta menyiapkan kamar hotel di kawasan Botania untuk menampung kedua calon PMI.
Pada 10 Juli 2025, Yusliah menjemput Muniah di Bandara Hang Nadim dan membawanya ke hotel, tempat Rosmina sudah lebih dulu menunggu. Keesokan harinya, sekitar pukul 04.35 WIB, Darti dijemput Yusliah untuk kemudian bersama-sama membawa kedua calon PMI itu ke Pelabuhan Internasional Batam Center. Darti lalu meminta Yusliah membeli empat tiket kapal tujuan Harbourfront, Singapura.
Namun, saat pemeriksaan paspor di pelabuhan, Muniah ditolak pihak imigrasi dan dibawa ke ruang pemeriksaan. Sementara Darti, Rosmina, dan Yusliah sempat lolos dari pemeriksaan awal. Melihat situasi itu, Darti meminta Yusliah kembali menghampiri Muniah. Akan tetapi, ketika melihat Muniah didatangi polisi, Yusliah panik dan memilih kabur ke sebuah hotel.
Menurut dakwaan, Darti tetap melanjutkan perjalanan ke Singapura bersama Rosmina. Di sana, ia membelikan tiket lanjutan menuju Turki sebelum kembali ke Batam. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO