Buka konten ini

BATAM KOTA (BP) – Pengadilan Negeri Batam mulai menyidangkan perkara perusakan sejumlah rumah warga di kawasan Baloi Kolam dengan terdakwa Galbert Welen Tampubolon, Senin (18/11).
Dalam sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Listakeri, terdakwa yang sudah ditahan sejak 8 Oktober 2025 tersebut didakwa melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau perusakan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Perkara ini dinyatakan berlanjut ke tahap pembuktian. Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Verdian didampingi Irfan dan Monalisa, dua saksi korban, Rinawati Sinurat dan Evi Herawati Lubis, memberikan kesaksian mengenai peristiwa perusakan yang terjadi pada 17 April 2025.
Saksi Rinawati Sinurat mengungkapkan, rumahnya menjadi sasaran amuk massa setelah ia menerima kompensasi dari PT Alfinky Multi Berkat, perusahaan yang berencana mengambil alih lahan pemukiman warga Baloi Kolam.
“Setelah saya menerima kompensasi, saya dicap sebagai pengkhianat warga. Sebagian warga memilih bertahan,” tutur Rinawati di depan majelis hakim.
Rinawati menceritakan, sebelum kejadian perusakan, listrik di rumahnya sempat diputus dan ia mendengar suara gaduh dari pengeras suara (toa). Puncaknya, sekitar pukul 21.30 WIB, ia mendengar keributan hebat di depan rumahnya.
Dari rekaman video yang diserahkan oleh tetangganya, Rinawati mengaku melihat terdakwa Galbert memukul dan melempar kaca depan rumahnya menggunakan kayu.
“Saya juga lihat ada lemparan batu oleh kawannya,” ujarnya.
JPU Listakeri dalam dakwaannya memaparkan bahwa terdakwa Galbert bersama rekannya, Jonny Purba (kini masuk Daftar Pencarian Orang/DPO), melakukan perusakan secara terang-terangan di hadapan umum.
Aksi perusakan itu disebut bermula dari memanasnya situasi di lingkungan warga Baloi Kolam setelah perusahaan menawarkan kompensasi sebesar Rp35 juta per rumah pada tahun 2024. Warga terpecah, sebagian menerima, sebagian menolak.
Pada malam kejadian, sekelompok warga yang mengatasnamakan FBKB (Forum Baloi Kolam Bersatu) berkumpul di depan rumah saksi korban.
Salah satu warga bernama Hetti Hutabarat disebutkan menunjuk rumah saksi sambil berteriak bahwa rumah tersebut harus dihancurkan. Teriakan ini disusul dengan lemparan batu oleh beberapa warga.
Dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa Galbert melempar kaca rumah menggunakan kayu broti, sementara Jonny Purba merusak bagian atap dan memecahkan pot bunga.
Dalam kasus ini, tercatat sembilan rumah warga mengalami kerusakan, meliputi pecahnya kaca jendela, rusaknya pot bunga, serta hantaman pada bagian atap.
Saksi korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Barelang dengan menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain 3 pot bunga warna hitam, 2 keping pecahan kaca warna hitam, 1 batang balok kayu, dan 1 flashdisk berisi rekaman video.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa terdakwa secara alternatif. Dakwaan Pertama adalah Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kerusakan. Dakwaan Kedua adalah Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang perusakan yang dilakukan bersama-sama.
Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. (*)
Reporter : AZIS MAULANA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO