Buka konten ini

KETUA DPR RI Puan Maharani menyatakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) hasil revisi akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Kepastian ini disampaikan setelah DPR mengesahkan Revisi KUHAP dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).
“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” kata Puan usai rapat paripurna.
Puan mengatakan, pembaruan KUHAP mendesak dilakukan mengingat aturan sebelumnya sudah berumur 44 tahun. Menurutnya, hukum acara pidana perlu disesuaikan dengan kebutuhan zaman dan perkembangan regulasi.
“Dalam pembaharuannya, itu berpihak kepada hukum yang mengikuti zaman atau hukum-hukum yang berlaku sekarang,” ujar legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, menekankan, revisi KUHAP dirancang dengan mengutamakan perlindungan hak asasi manusia (HAM). Ia membantah anggapan bahwa aturan baru tersebut membuka ruang kesewenang-wenangan aparat.
“Secara umum, KUHAP kali ini mementingkan perlindungan hak asasi manusia. Yang kedua soal restorative justice, dan yang ketiga memberi kepastian serta perluasan objek pra-peradilan,” ujar Supratman.
“Tiga hal itu justru menghilangkan potensi kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi. Itu sangat baik bagi masyarakat,” lanjutnya.
Supratman juga memastikan bahwa tindakan upaya paksa, seperti penyitaan hingga penyadapan, tetap wajib melalui izin pengadilan.
Ia mengatakan, tidak ada kelonggaran khusus yang dapat dimanfaatkan aparat tanpa mekanisme hukum yang jelas.
“Semua yang namanya upaya paksa tetap harus lewat pengadilan, kecuali untuk kondisi tertentu,” katanya.
DPR RI sebelumnya resmi mengesahkan RKUHAP menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Dalam agenda itu, pimpinan meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan RKUHAP. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : FISKA JUANDA