Buka konten ini
KARIMUN (BP) – Salah satu pendapatan asli daerah (PAD) Karimun adalah retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Untuk tahun ini pendapatan IMTA diperkirakan mengalami penurunan, bahkan hingga separuh dibandingkan tahun lalu.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Karimun, Ruffindy Alamsjah, yang dikonfirmasi Batam Pos, Selasa (18/11) mengatakan, memang jika dilihat dari laporan yang diterima pihaknya, retribusi dari perpanjangan IMTA untuk Karimun tahun ini mengalami penurunan.
’’Laporan penerimaan retribusi perpanjangan IMTA di Karimun sampai dengan 2 November 2025 baru mencapai Rp908.288.700 . Dan, masih ada satu bulan lebih lagi menjelang berakhirnya 2025. Untuk itu, kita berharap sampai akhir tahun jumlah penerimaannya bisa mencapai Rp1 miliar atau lebih,’’ ujarnya.
Menurutnya, pada 2024 retribusi perpanjangan IMTA sebesar Rp2 miliar lebih. Kalau dilihat terjadinya penurunan retribusi penerimaan dari perpanjangan IMTA disebabkan berakhirnya beberapa project atau pekerjaan di perusahaan. Sehingga penggunaan TKA pun ikut berkurang.
’’Salah satu faktor penurunan retribusi penerimaan dari perpanjangan IMTA di Karimun karena TKA yang bekerja di perusahaan sudah berkurang. karena mereka sudah banyak yang selesai kontraknya. Karena, biasanya TKA yang bekerja di perusahaan di Karimun merupakan tenaga ahli pada bidangnya,’’ jelasnya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : GUSTIA BENNY