Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Penegakan ketertiban di Kota Tanjungpinang kembali tercoreng, usai dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berstatus PPPK ditangkap polisi karena dugaan keterlibatan narkoba.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menyampaikan belum mendapatkan laporan resmi terkait penangkapan dua anggotanya tersebut.
”Namun sebagai ASN sudah ada aturan, yakni disiplin ASN. Untuk sanksinya nanti bisa dikonfirmasi ke BKPSDM karena itu terkait undang-undang ASN,” kata Abdul, Selasa (18/11).
Menurutnya, sejumlah anggotanya yang ditangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba memalukan institusi pemerintah daerah. Terlebih, perangkat daerah tersebut ada untuk menegakkan peraturan daerah.
Ia menjelaskan, pegawai Pemko terutama di Satpol PP Tanjungpinang sudah sering memberikan arahan terkait bahaya narkoba kepada seluruh anggota Satpol PP.
”Tapi tetap saja masih ada oknum. Ini bukan mencerminkan keseluruhan Satpol PP,” ungkapnya.
Sementara terkait rekam jejak kedua oknum tersebut, Abdul Kadir mengungkapkan bahwa keduanya merupakan PPPK penuh yang baru diangkat sekitar satu hingga dua tahun lalu.
”Selama ini tak ada persoalan dalam pekerjaan. Tapi ternyata di luar kendali kita, mereka melakukan tindakan melanggar hukum,” pungkasnya.
Kedua anggota Satpol PP tersebut berinisial SB, 33, dan RA, 33, yang diringkus bersama seorang warga berinisial RF, 22. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda, yakni Kampung Bugis, Ganet, dan kawasan Tepi Laut Tanjungpinang pada 11 November. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY