Buka konten ini

PENYELIDIKAN kasus penyelundupan pakaian bekas (balpres) di Kota Batam terus mengerucut pada dugaan praktik terorganisasi yang memanfaatkan celah impor bahan pokok.
Informasi yang dihimpun Batam Pos mengungkap adanya modus penyelundupan dengan memanfaatkan kuota impor beras sebagai kedok untuk memasukkan pakaian bekas ilegal dalam jumlah besar.
Sejumlah kontainer yang terdaftar sebagai muatan beras diduga kuat disusupi balpres. Selama ini, kontainer beras jarang diperiksa secara mendalam karena dianggap membawa kebutuhan vital masyarakat Batam.
Celah inilah yang diduga dimanfaatkan penyelundup untuk menghindari pemeriksaan fisik dan memindahkan balpres ke gudang tertentu sebelum diedarkan ke pasar lokal.
Menurut sumber di lapangan, dokumen impor beras menjadi “jalan aman” bagi para pelaku.
Balpres disembunyikan di balik tumpukan karung beras dan baru dikeluarkan ketika kontainer tiba di titik bongkar yang telah diatur.
“Kontainer beras dianggap prioritas dan minim pemeriksaan. Itu yang membuat mereka berani masuk dalam jumlah besar,” ujar salah satu sumber Batam Pos.
Praktik penyelundupan melalui jalur kebutuhan pokok ini disebut semakin marak dalam beberapa bulan terakhir. Selain tingginya permintaan pakaian bekas dari luar negeri, para pelaku juga memanfaatkan ketidakseimbangan antara volume impor beras dan kebutuhan riil masyarakat Batam. Dengan demikian, jumlah kontainer yang masuk tidak mengundang kecurigaan aparat.
Penangkapan tiga truk dan dua kontainer balpres oleh Polresta Barelang beberapa waktu lalu menjadi bukti penting bahwa jaringan ini bekerja secara sistematis. Barang-barang tersebut diduga berasal dari pemasok luar negeri yang rutin memasukkan balpres dengan memanfaatkan dokumen impor pangan sebagai topeng administrasi.

Aksi ini semakin mulus karena diduga dibantu sejumlah aparat di pintu masuk. Hal ini sudah diendus oleh penyidik Polresra Barelang dengan memeriksa sejumlah petugas terkait.
Itu sebabnya, Polresta Barelang kini memperluas penyidikan, tidak hanya kepada pemilik barang dan pengangkut, tetapi juga pihak-pihak yang berperan dalam proses masuknya kontainer dari pelabuhan hingga ke gudang penyimpanan. Penyidik juga mendalami pola pergerakan barang dari jalur hijau fasilitas kepabeanan yang dinilai janggal.
Sumber lain menyebutkan, praktik ini tidak semata dilakukan oleh individu, melainkan melibatkan pihak-pihak yang memiliki akses langsung terhadap jalur impor beras dan fasilitas kepabeanan.
“Kalau mereka bisa memasukkan beras secara rutin, menyelipkan balpres bukan hal sulit,” ujar sumber tersebut.
Bahkan, informasi yang diperoleh Batam Pos, bisnis balpres ini hanya casing, bisnis sesungguhnya barang-barang berharga bernilai tinggi di balik balpres tersebut. Seperti alat-alat kesehatan (Alkes), dan lainnya.
Status Batam sebagai Free Trade Zone (FTZ) turut memperkuat celah penyelundupan. Arus barang impor yang longgar kerap dimanfaatkan untuk memasukkan berbagai barang ilegal, termasuk minuman beralkohol (mikol) dan perabotan bekas. Pengusaha bermodal besar diduga memainkan hubungan dengan sejumlah instansi, sehingga kontainer mereka bisa melintas tanpa hambatan berarti.
Selain penyelundupan, indikasi penggelapan pajak juga menjadi sorotan. Para pelaku diduga memanipulasi jumlah kontainer yang dilaporkan. Dari sepuluh kontainer yang masuk, hanya enam hingga delapan yang dilaporkan membayar pajak secara resmi, sementara sisanya bebas tanpa kewajiban fiskal. Praktik ini menimbulkan persaingan harga tidak sehat di pasaran dan merugikan negara.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini. Ia sudah mengetahui siapa saja yang terlibat dalam bisnis yang merugikan negara ini.
“Peran masing-masing dari 25 orang yang diamankan sudah kita ketahui. Pemeriksaan akan berlanjut kepada instansi terkait dan juga perusahaan yang mengeluarkan dokumen,” ujarnya.
Zaenal memastikan penyidikan dilakukan secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun.
“Kami tegak lurus menjalankan perintah Presiden dan Kapolri, khususnya dalam menjaga agar kekayaan negara tidak bocor,” tegasnya.
Sehari sebelumnya, Kapolres juga menegaskan, setelah memeriksa 25 orang pekerja dan sopir, giliran oknum petugas Bea dan Cukai yang diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang.
“Oknum petugas Bea dan Cukai akan kita periksa,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, Rabu (12/11).
Ia menjelaskan, pemeriksaan ini untuk memastikan keabsahan dokumen dua kontainer yang sebelumnya diamankan dalam operasi yang dipimpinnya langsung. Dokumen tersebut diketahui diterbitkan oleh pihak Bea dan Cukai.
“Pemeriksaan terhadap petugas ini penting untuk menelusuri potensi pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan. Mereka akan diperiksa terkait dokumen barang yang kita amankan,” jelasnya.
Zaenal menegaskan, apabila ditemukan kesalahan administrasi atau unsur kesengajaan dalam penerbitan dokumen, maka petugas Bea dan Cukai yang terlibat bisa saja ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita periksa dulu, baru tahu apakah ada pelanggaran atau tidak,” tegasnya. (***)
Reporter : TIM BATAMPOS
Editor : RATNA IRTATIK