Buka konten ini

BATAM (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali menerima penyerahan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari sejumlah pengembang perumahan. Prosesi penyerahan akta dilakukan langsung kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Firmansyah, di ruang kerjanya di lantai II Kantor Wali Kota Batam, Rabu (12/11).
Firmansyah menjelaskan, penyerahan aset tersebut merupakan tindak lanjut dari proses verifikasi administrasi dan lapangan yang telah dinyatakan lengkap. Setelah seluruh tahapan dipenuhi, para pengembang menandatangani akta notaris sebagai bukti sah penyerahan lahan kepada Pemko Batam.
“Akta notaris sudah ditandatangani oleh para pengembang sebagai pihak yang menyerahkan lahan,” ujar Firmansyah.
Ada lima perumahan yang diserahkan dalam kesempatan itu, yakni Perumahan Bukit Inda Piayu di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa; Palm Beach I di Tanjunguma, Kecamatan Lubukbaja; Kampoeng Daun II di Tanjung Piayu, Kecamatan Seibeduk; serta Ruko Mas Residence I dan II di Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota.
Penyerahan lahan PSU dilakukan oleh empat pengembang, masing-masing PT Menorah Bangun Properti, PT Ekamas Mandiri Perkasa, PT Sukses Global Sejahtera, dan PT Putra Jaya Bintan. Berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp106,02 miliar. Aset tersebut kini menjadi bagian dari kekayaan daerah yang akan dikelola Pemko Batam.
Firmansyah menegaskan, pemerintah terus mendorong seluruh pengembang agar memenuhi kewajiban penyerahan lahan PSU sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini penting untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan fasilitas publik di kawasan perumahan.
“Penyerahan PSU ini merupakan bagian dari upaya kami memastikan aset daerah dapat dikelola dengan baik dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, Pemko Batam melalui tim teknis akan terus memantau pelaksanaan penyerahan PSU agar seluruh aset publik di kawasan perumahan terdata dengan rapi dan terlindungi secara hukum. (*)
Reporter : ARJUNA
Editor : FISKA JUANDA